Terdakwa kasus kematian Mirna Wayan Salihin, Jessica Kumala Wongso, dan pengacaranya, Otto Hasibuan, mendengarkan keterangan saksi ahli psikologi UI Dewi Taviana pada sidang ke-22 di PN Jakpus -- ANT/Rosa Panggabean
Terdakwa kasus kematian Mirna Wayan Salihin, Jessica Kumala Wongso, dan pengacaranya, Otto Hasibuan, mendengarkan keterangan saksi ahli psikologi UI Dewi Taviana pada sidang ke-22 di PN Jakpus -- ANT/Rosa Panggabean

Pengacara Jessica Berencana Protes Sikap JPU ke Jaksa Agung

Arga sumantri • 21 September 2016 19:31
medcom.id, Jakarta: Otto Hasibuan, pengacara terdakwa Jessica Kumala Wongso, memprotes keras sikap jaksa penuntut umum (JPU) di sidang kasus kematian Wayan Mirna. Lantaran, JPU membeberkan pemberitaan terkait Ahli Toksikologi Michael Robertson dari Australia yang dianggap 'ilegal' di persidangan.
 
"Saya protes keras kepada Jaksa Agung. Enggak boleh kayak gitu, verifikasi dulu baru dibawa ke persidangan," kata Otto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (21/9/2016).
 
Otto menduga dokumen itu disebar kepada jaksa oleh ayah Mirna, Edi Darmawan Salihin. Dia pun mengaku bakal mengusut hal tersebut. Khususnya, bagaimana bisa ada komunikasi antara jaksa juga Darmawan.

"Bagaimana diam-diam Darmawan berkomunikasi dengan jaksa. Bagaimana kredibilitas jaksa kalau seperti itu," kata Otto.
 
Otto mewanti-wanti jaksa harus hati-hati terkait tindakannya dalam persidangan. Sebab, jika kabar itu tidak benar, maka itu akan menjadi fitnah dan bentuk penghinaan. Hal itu, menurut Otto harus jadi pelajaran.
 
"Kita boleh berseberangan pemikiran. Tapi tidak boleh berseberangan di dalam menegakkan hukum," ungkap Otto.
 
Dalam persidangan, JPU Ardito Muwardi membuka sebuah lembaran berisi  pemberitaan media online luar negeri, Dailymail.co.uk. Berita itu berisi tentang kasus pembunuhan 'American Beauty' pada 2000. 
 
Dalam pemberitaan itu, Michael Robertson diduga terlibat dalam kasus dan akan ditahan bila kembali ke Amerika Serikat. Berita  itu juga menyatakan, otoritas hukum Amerika Serikat, mendapat informasi tentang konspirasi pelanggaran berat yang diduga melibatkan Robertson. 
 
Selain itu, otoritas Negeri Paman Sam disebut telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Robertson untuk ditahan atas kaitannya dengan kasus pembunuhan 'American Beauty'. Dia juga turut dikenakan denda sebesar 100 ribu dolar AS.
 
Robertson tak membantah nama dalam pemberitaan yang dimaksud adalah dirinya. Tapi, dia tidak membenarkan pemberitaan tersebut. "Saya tidak pernah diberitahu tentang informasi tersebut. Jadi saya tidak tahu info itu benar atau salah," kata Robertson.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan