medcom.id, Jakarta: DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) meminta sejumlah dana sebagai fulus melancarkan pengesahan APBD 2015. Gubernur non-aktif Gatot Pujo Nugroho menyanggupi hal itu.
Namun uang tersebut tidak berasal dari kantong pribadi Gatot. Setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dimintai bagian untuk memberikan dana secara sukarela kepada dewan.
Asisten Administrasi Umum dan Aset Sekretaris Daerah Sumut, Muhammad Fitrius mengungkapkan, Gatot sempat mengumpulkan pimpinan SKPD pada sekitar November 2014. Hal itu diungkapkan Fitrius saat menjadi saksi persidangan dari terdakwa Wakil Ketua DPRD Kamaludian Harahap atas kasus suap pengesahan LPJP APBD 2012, Perubahan APBD 2013, APBD 2014, dan APBD 2015.
Namun, ajakan untuk mengumpulkan uang tersebut dilakukan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut Pandapotan Siregar. Pandapotan menyebut uang itu bentuk terima kasih kepada gubernur.
"Kata Pak Pandapotan, saudara sudah tahu kita sebagai anak, sama Pak gubernur sebagai ayah, kita harus tahu terima kasih anak ke ayah," kata Fitrius di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (14/4/2016).
Fitrius melanjutkan, Pandapotan mengarahkan para SKPD untuk menyisihkan uang sisa hasil usaha. Uang tersebut bisa langsung diserahkan ke Kepala Biro Keuangan Sekda Sumut, Ahmad Fuad Lubis. Kemudian Fuad menyerahkannya pada Dewan.
"Kalau ada sisa hasil usaha, keuntungan perusahaan, itulah kewajiban kita, bukan sukarela tapi kewajiban kita anaknya kepada ayahnya, contohnya apakah tahu saudara? Ini untuk DPR. Itulah kata Pak Pandapotan," ungkap Fitrius sambil mengikuti logat bicara Pandapotan.
medcom.id, Jakarta: DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) meminta sejumlah dana sebagai fulus melancarkan pengesahan APBD 2015. Gubernur non-aktif Gatot Pujo Nugroho menyanggupi hal itu.
Namun uang tersebut tidak berasal dari kantong pribadi Gatot. Setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dimintai bagian untuk memberikan dana secara sukarela kepada dewan.
Asisten Administrasi Umum dan Aset Sekretaris Daerah Sumut, Muhammad Fitrius mengungkapkan, Gatot sempat mengumpulkan pimpinan SKPD pada sekitar November 2014. Hal itu diungkapkan Fitrius saat menjadi saksi persidangan dari terdakwa Wakil Ketua DPRD Kamaludian Harahap atas kasus suap pengesahan LPJP APBD 2012, Perubahan APBD 2013, APBD 2014, dan APBD 2015.
Namun, ajakan untuk mengumpulkan uang tersebut dilakukan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut Pandapotan Siregar. Pandapotan menyebut uang itu bentuk terima kasih kepada gubernur.
"Kata Pak Pandapotan, saudara sudah tahu kita sebagai anak, sama Pak gubernur sebagai ayah, kita harus tahu terima kasih anak ke ayah," kata Fitrius di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (14/4/2016).
Fitrius melanjutkan, Pandapotan mengarahkan para SKPD untuk menyisihkan uang sisa hasil usaha. Uang tersebut bisa langsung diserahkan ke Kepala Biro Keuangan Sekda Sumut, Ahmad Fuad Lubis. Kemudian Fuad menyerahkannya pada Dewan.
"Kalau ada sisa hasil usaha, keuntungan perusahaan, itulah kewajiban kita, bukan sukarela tapi kewajiban kita anaknya kepada ayahnya, contohnya apakah tahu saudara? Ini untuk DPR. Itulah kata Pak Pandapotan," ungkap Fitrius sambil mengikuti logat bicara Pandapotan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)