"Ada merek RM (Richard Mille), AP (Audemars Piguet), dan Rolex. Totalnya segitu (10 jam mewah)," ujar Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Kombes Chandra Sukma Kumara, dalam keterangannya, Rabu, 20 April 2022.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan Rudiyanto membeli 10 jam tangan mewah seharga Rp8 miliar dari Indra Kenz untuk menyamarkan duit hasil investasi bodong. Penyitaan dilakukan saat Rudiyanto ditangkap usai diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta, pada Senin, 18 April 2022.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Pembayaran dilakukan secara tunai. Harga jam tangan mewah itu sejatinya tiga kali lipat dari harga beli Rudiyanto Pei.
"Sebelumnya tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz membeli sejumlah jam mewah seharga Rp24 miliar," kata Whisnu kepada Medcom.id, Selasa, 19 April 2022.
Baca: Polri Terbitkan Red Notice untuk Petinggi DNA Pro
Rudiyanto Pei ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu. Ayah dari mantan kekasih INdra Kenz itu ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan selama 20 hari terhitung sejak Selasa dini hari, 19 April 2022.
Rudiyanto dijerat Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP terkait orang yang turut serta melakukan perbuatan pidana. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar.