Jakarta: Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis, menilai permohonan uji materi terkait ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold bakal ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). Argumen tentang demokrasi di balik permohonan uji materi itu dianggap tidak komprehensif.
"Dengan begitu, maka demokrasi tidak terluka karena itu. Maka permohonan-permohonan yang ada itu tidak bakal lolos dan diterima. Tidak bakal diterima di Mahkamah Konstitusi," ujar Margarito, Minggu, 2 Januari 2022.
Menurut dia, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 telah menjelaskan dengan gamblang ihwal pengajuan calon presiden. Salah satunya menyangkut calon presiden dari partai politik (parpol) maupun bukan.
Baca: Presidential Threshold 0% Dinilai Akan Timbulkan Masalah Baru
"Pertanyaan hukumnya adalah apakah orang berindividu atau kelompok itu merupakan personaan dari parpol? Bagi saya tidak, karakter dari sifat hukumnya tidak. Tidak memungkinkan untuk menjadikan manusia-manusia individu itu sebagai persona di partainya," ucap dia.
Sebelumnya, sejumlah pihak menggugat presidential threshold ke MK agar menjadi 0 persen. Beberapa di antaranya ialah Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Ferry Joko Yuliantono, mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo, dan dua anggota DPD Fachrul Razi asal Aceh serta Bustami Zainudin asal Lampung.
Jakarta: Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis, menilai permohonan uji materi terkait
ambang batas pencalonan presiden atau
presidential threshold bakal ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). Argumen tentang demokrasi di balik permohonan uji materi itu dianggap tidak komprehensif.
"Dengan begitu, maka demokrasi tidak terluka karena itu. Maka permohonan-permohonan yang ada itu tidak bakal lolos dan diterima. Tidak bakal diterima di Mahkamah Konstitusi," ujar Margarito, Minggu, 2 Januari 2022.
Menurut dia, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 telah menjelaskan dengan gamblang ihwal pengajuan calon presiden. Salah satunya menyangkut calon presiden dari partai politik (parpol) maupun bukan.
Baca:
Presidential Threshold 0% Dinilai Akan Timbulkan Masalah Baru
"Pertanyaan hukumnya adalah apakah orang berindividu atau kelompok itu merupakan personaan dari parpol? Bagi saya tidak, karakter dari sifat hukumnya tidak. Tidak memungkinkan untuk menjadikan manusia-manusia individu itu sebagai persona di partainya," ucap dia.
Sebelumnya, sejumlah pihak menggugat
presidential threshold ke
MK agar menjadi 0 persen. Beberapa di antaranya ialah Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Ferry Joko Yuliantono, mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo, dan dua anggota DPD Fachrul Razi asal Aceh serta Bustami Zainudin asal Lampung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OGI)