Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menjerat Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Lembaga Antikorupsi tengah menelusuri aset Rahmat yang diduga dibeli dari hasil suap.
"Jika ditemukan bukti yang cukup adanya dugaan tindak pidana pencucian uang, yaitu dengan sengaja menyembunyikan, menyamarkan, ya, atas pihak lain, ya, tentu akan diterapkan pasal-pasal tindak pidana pencucian uang," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 28 Maret 2022.
Ali menegaskan KPK sudah banyak menerapkan pasal pencucian uang kepada para tersangka korupsi. Penerapan pasal tersebut biasa dilakukan untuk pengembalian aset dari hasil korupsi tersangka.
"Kebijakan KPK tidak hanya kemudian membawa koruptor ini ke lapas, tapi bagaimana kemudian menjadi penting aset-aset recovery hasil tindak pidana korupsi yang dinikmati oleh para koruptor ini bisa kita rampas," ujar Ali.
Baca: KPK Panggil Kadispenda Bekasi Terkait Dugaan Suap Rahmat Effendi
KPK terus mendalami aliran dana dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Bekasi. Rahmat Effendi diduga menggunakan hasil suap untuk membeli sejumlah aset.
Informasi ini didalami saat penyidik memeriksa tiga saksi pada Jumat, 25 Maret 2022. Ketiga saksi itu, yakni Kabag Perencanaan RSUD Bekasi, Dewi Rosita; Sekdis Ketenagakerjaan Bekasi, Neneng Sumiati; dan pegawai negeri sipil (PNS), Ahmad Sahroni.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) membuka peluang menjerat Wali Kota nonaktif Bekasi
Rahmat Effendi dengan pasal tindak pidana
pencucian uang (TPPU). Lembaga Antikorupsi tengah menelusuri aset Rahmat yang diduga dibeli dari hasil suap.
"Jika ditemukan bukti yang cukup adanya dugaan tindak pidana pencucian uang, yaitu dengan sengaja menyembunyikan, menyamarkan, ya, atas pihak lain, ya, tentu akan diterapkan pasal-pasal tindak pidana pencucian uang," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 28 Maret 2022.
Ali menegaskan KPK sudah banyak menerapkan pasal pencucian uang kepada para tersangka korupsi. Penerapan pasal tersebut biasa dilakukan untuk pengembalian aset dari hasil korupsi tersangka.
"Kebijakan KPK tidak hanya kemudian membawa koruptor ini ke lapas, tapi bagaimana kemudian menjadi penting aset-aset
recovery hasil tindak pidana korupsi yang dinikmati oleh para koruptor ini bisa kita rampas," ujar Ali.
Baca:
KPK Panggil Kadispenda Bekasi Terkait Dugaan Suap Rahmat Effendi
KPK terus mendalami aliran dana dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Bekasi. Rahmat Effendi diduga menggunakan hasil suap untuk membeli sejumlah aset.
Informasi ini didalami saat penyidik memeriksa tiga saksi pada Jumat, 25 Maret 2022. Ketiga saksi itu, yakni Kabag Perencanaan RSUD Bekasi, Dewi Rosita; Sekdis Ketenagakerjaan Bekasi, Neneng Sumiati; dan pegawai negeri sipil (PNS), Ahmad Sahroni.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)