Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan punya bukti kuat terkait peran tersangka kasus dugaan korupsi pemberian izin ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya termasuk minyak goreng, Lin Che Wei (LCW). Dia diduga berperan memuluskan izin ekspor minyak goreng.
"Alat bukti menunjukkan bahwa LCW itu memang terlibat pengurusan persetujuan ekspor yang kita anggap itu melawan hukum," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu, 18 Mei 2022.
Penyidik tengah mendalami dugaan penerimaan uang oleh Lin Che Wei dari sejumlah perusahaan. Khususnya dalam merekomendasikan izin ekspor.
"Itu juga pertanyaan kita, konsultan perusahaan kok bisa di dalam Kementerian Perdagangan. Sekarang lagi didalami oleh penyidik, siapa yang bawa, status dia apa," ujar Febrie.
Kejagung menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi minyak goreng. Teranyar, Korps Adhyaksa menetapkan Lin Che Wei menjadi tersangka.
Baca: Tersangka Korupsi Minyak Goreng Lin Che Wei Pernah Menjabat di Kemenko Perekonomian
Saat kasus itu bergulir, dia disebut sebagai penasihat kebijakan/analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia. Lin Che Wei diduga berperan mengondisikan pemberian izin persetujuan ekspor di beberapa perusahaan.
Perbuatan itu dilakukan bersama tersangka Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana. Selain Indrasari, tiga tersangka telah ditetapkan sebelumnya.
Mereka adalah Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group Stanley MA selaku, dan Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.
Jakarta:
Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan punya bukti kuat terkait peran tersangka kasus dugaan korupsi pemberian izin ekspor
crude palm oil (CPO) dan produk turunannya termasuk
minyak goreng, Lin Che Wei (LCW). Dia diduga berperan memuluskan izin ekspor minyak goreng.
"Alat bukti menunjukkan bahwa LCW itu memang terlibat pengurusan persetujuan ekspor yang kita anggap itu melawan hukum," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu, 18 Mei 2022.
Penyidik tengah mendalami dugaan penerimaan uang oleh Lin Che Wei dari sejumlah perusahaan. Khususnya dalam merekomendasikan izin ekspor.
"Itu juga pertanyaan kita, konsultan perusahaan kok bisa di dalam
Kementerian Perdagangan. Sekarang lagi didalami oleh penyidik, siapa yang bawa, status dia apa," ujar Febrie.
Kejagung menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi minyak goreng. Teranyar, Korps Adhyaksa menetapkan Lin Che Wei menjadi tersangka.
Baca:
Tersangka Korupsi Minyak Goreng Lin Che Wei Pernah Menjabat di Kemenko Perekonomian
Saat kasus itu bergulir, dia disebut sebagai penasihat kebijakan/analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia. Lin Che Wei diduga berperan mengondisikan pemberian izin persetujuan ekspor di beberapa perusahaan.
Perbuatan itu dilakukan bersama tersangka Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana. Selain Indrasari, tiga tersangka telah ditetapkan sebelumnya.
Mereka adalah Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group Stanley MA selaku, dan Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)