Seorang laki-laki AR dan transpuan ER telah melakukan praktik ilegal suntik silikon sejak 2004. Metro TV
Seorang laki-laki AR dan transpuan ER telah melakukan praktik ilegal suntik silikon sejak 2004. Metro TV

Primetime News

Fakta Kasus Suntik Payudara Berujung Maut, Pelaku Praktik Sejak 2004

MetroTV • 23 Februari 2022 23:15
Jakarta: Sebanyak dua orang ditetapkan sebagai tersangka kasus filler payudara berujung maut. Seorang laki-laki AR dan transpuan ER telah melakukan praktik ilegal suntik silikon sejak 2004.
 
Kapolsek Tamansari AKBP Rohman Yongky menyatakan tersangka tidak memiliki latar belakang sebagai petugas medis.
 
"Berdasarkan keterangan tersangka mantan asisten di salon, sedangkan AR bertugas membeli perlengkapan cairan silikon," kata Kapolsek Tamansari AKBP Rohman Yongky dalam tayangan Primetime News di Metro TV, Rabu, 23 Februari 2022.

Rohman menjelaskan pelaku dalam praktiknya biasa menyuntikan cairan silikon sebanyak 350 mililiter. Namun, pelaku menyuntikan cairan silikon sebanyak 500 ml saat penyuntikan RCD. Cairan suntikan ini dijual bebas dan tersedia di apotek secara umum.
 
"Jadi tidak ada kaitanya sama sekali untuk medis atau hal lain yang berdasarkan kesehatan. Jadi dijual bebas dan dijual umum," tutur Rohman
 
Tersangka dijerat Pasal 197 dan 198 Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan juncto Pasal 106 UU 36 Tahun 2009. Keduanya terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.
 
Sebelumnya, perempuan berinisial RCD ditemukan tewas tergeletak di kamar hotel di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat, 19 Februari 2022. Sehari sebelum ditemukan meninggal, korban sempat melakukan suntik payudara di kamar hotelnya.
 
Setelah dilakukan penyelidikan polisi akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku pada 21 Februari 2022. (Fauzi Pratama Ramadhan)

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan