"Terkait update penanganan perkara robot trading Viral Blast, total saksi yang telah dilakukan pemeriksaan untuk diambil keterangannya sampai saat ini sebanyak 35 orang," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Jumat, 13 Mei 2022.
Ke-35 orang itu terdiri dari 12 saksi korban, empat saksi staf Viral Blast, lima saksi exchanger, empat saksi perusahaan transfer dana crypto, dua saksi pembelian aset, satu saksi dari Bank BCA, dan tujuh saksi lainnya. Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi ahli.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Saksi ahli Kementerian Perdagangan dan ahli Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti)," kata Ramadhan.
Pemeriksaan saksi guna membongkar fakta-fakta yang terjadi dalam investasi ilegal tersebut. Selain itu, keterangan saksi juga untuk melengkapi pemenuhan P-19 atas berkas perkara para tersangka.
Di samping itu, Bareskrim Polri juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang dan barang milik tersangka. Penyitaan ini berguna mengembalikan kerugian para korban.
Baca: Uang Tunai Rp22,9 Miliar Disita dalam Kasus Viral Blast
Barang bukti itu terdiri dari uang senilai Rp22.945.000.000. Dengan rincian uang tunai sebanyak Rp20 miliar dari tersangka, uang tunai sebanyak Rp1,5 miliar dari tiga klub bola di Tanah Air, uang tunai Rp45 juta yang disita dari exchanger atas nama S, dan uang tunai Rp1,4 miliar yang merupakan down payment (DP) uang Mercy tersangka PW dari dealer Mercy Kedaung, Surabaya.
"Kemudian, selain uang tunai, ada aset sebanyak sembilan unit dengan rincian mobil sebanyak lima unit, rumah dua unit, dan apartemen One Icon dua unit," bener Ramadhan.
Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan empat direksi PT Trust Global Karya (Viral Blast Global) sebagai tersangka. Yakni RPW, Minggus Umboh (MU), Zainal Hudha Purnama (ZHP), dan Putra Wibowo (PW).
Sebanyak tiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri. Sedangkan Putra Wibowo yang diduga berada di luar negeri masih diburu.