Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa purnawirawan laksamana berbintang dua dari matra TNI Angkatan Laut (AL) terkait kasus dugaan korupsi proyek satelit. Perkara itu menyangkut pengadaan Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan) slot orbit 123 derajat Bujur Timur pada 2012 sampai 2021.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyebut saksi yang diperiksa adalah Laksamana Muda (Purn) L selaku mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemenhan. Jabatan tersebut diemban L antara 2015-2017.
"Saksi diperiksa terkait pengadaan ground segment oleh Navayo dan kontrak-kontrak bersama konsultan dalam pengadaan terkait satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur," kata Ketut melalui keterangan tertulis, Kamis, 12 Mei 2022.
Berdasarkan data yang dikeluarkan Pusat Penerangan Hukum Kejagung, ini merupakan pemeriksan kedua Laksda (Purn) L setelah perkara tersebut ditangani JAM-Pidmil. Pemeriksaan sebelumnya dilakukan pada Rabu, 13 April 2022.
Baca: Eks Pejabat Kominfo Diperiksa Terkait Korupsi Pengadaan Satelit
Selain Laksda (Purn) L, penyidik koneksitas yang dikoordinasi Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM-Pidmil) Kejagung juga memeriksa Laksda (Purn) AP selaku mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemenhan dan Laksma (Purn) L selaku mantan Kepala Pusat Pengadaan Badan Sarana Pertahanan Kemenhan. Mereka diperiksa sebagai saksi.
Dugaan korupsi proyek Satkomhan bermula pada 2015 saat Kementerian Komunikasi dan Informatika memenuhi permintaan Kemenhan untuk mendapak hak pengelolaan pengelolaan slot orbit 123 derajat Bujur Timur. Kemenhan membuat kontrak kerja sama dengan beberapa perusahaan asing, di antaranya Avanti Communication Ltd dan Navayo.
Jakarta: Kejaksaan Agung (
Kejagung) kembali memeriksa purnawirawan laksamana berbintang dua dari matra TNI Angkatan Laut (AL) terkait kasus dugaan
korupsi proyek satelit. Perkara itu menyangkut pengadaan Satelit Komunikasi
Pertahanan (Satkomhan) slot orbit 123 derajat Bujur Timur pada 2012 sampai 2021.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyebut saksi yang diperiksa adalah Laksamana Muda (Purn) L selaku mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemenhan. Jabatan tersebut diemban L antara 2015-2017.
"Saksi diperiksa terkait pengadaan
ground segment oleh Navayo dan kontrak-kontrak bersama konsultan dalam pengadaan terkait satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur," kata Ketut melalui keterangan tertulis, Kamis, 12 Mei 2022.
Berdasarkan data yang dikeluarkan Pusat Penerangan Hukum Kejagung, ini merupakan pemeriksan kedua Laksda (Purn) L setelah perkara tersebut ditangani JAM-Pidmil. Pemeriksaan sebelumnya dilakukan pada Rabu, 13 April 2022.
Baca:
Eks Pejabat Kominfo Diperiksa Terkait Korupsi Pengadaan Satelit
Selain Laksda (Purn) L, penyidik koneksitas yang dikoordinasi Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM-Pidmil) Kejagung juga memeriksa Laksda (Purn) AP selaku mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemenhan dan Laksma (Purn) L selaku mantan Kepala Pusat Pengadaan Badan Sarana Pertahanan Kemenhan. Mereka diperiksa sebagai saksi.
Dugaan korupsi proyek Satkomhan bermula pada 2015 saat Kementerian Komunikasi dan Informatika memenuhi permintaan Kemenhan untuk mendapak hak pengelolaan pengelolaan slot orbit 123 derajat Bujur Timur. Kemenhan membuat kontrak kerja sama dengan beberapa perusahaan asing, di antaranya Avanti Communication Ltd dan Navayo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)