Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Ilustrasi. Foto: Medcom.id

KPK Bantu Selesaikan Masalah Pajak Air Permukaan di Papua Barat

Candra Yuri Nuralam • 08 Juni 2022 07:32
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantu Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat menagih pembayaran pajak air permukaan PT SDIC Papua Cement Indonesia Conch. Bantuan itu merupakan bentuk supervisi KPK.
 
"Pendampingan ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Korupsi di Provinsi Papua Barat, 27 Mei 2022 sampai 12 Juni 2022," kata Kepala Satuan Tugas Korsupgah Wilayah V KPK Dian Patria melalui keterangan tertulis, Rabu, 8 Juni 2022.
 
KPK juga meminta bantuan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Papua Barat dan Inspektorat Daerah Provinsi Papua Barat untuk menagih kewajiban pajak. KPK merupakan penengah dari permasalahan pajak tersebut.

"Sebab, sejak penagihan dilakukan pada Juni 2021 belum ada kesepakatan waktu dan nilai pembayaran tunggakan pajak air permukaan PT SDIC," ujar Dian.
 
Pajak yang ditagihkan ke perusahaan itu mulai dari Januari 2017 sampai Desember 2019. Pemerintah setempat masih menghitung pembayaran pada 2020 sampai saat ini.
 
"KPK mendorong agar pihak perusahaan memenuhi terlebih dahulu piutang pajaknya, sambil mengajukan keberatan untuk diproses sesuai dengan aturan yang berlaku," tutur Dian.
 
Baca: Kurang dari Sebulan, 63 Ribu Wajib Pajak Ikut Program Pengungkapan Sukarela
 
Bappeda Papua Barat juga sudah memasang spanduk hukuman pembayaran pajak ke perusahaan itu. Spanduk itu merupakan ketegasan pemerintah kepada wajib pajak yang telat melakukan pembayaran.
 
"Pemasangan tanda ini, merupakan proses dari pendidikan publik bahwa setiap wajib pajak, termasuk wajib pajak daerah wajib untuk membayarkan kewajibannya sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku," ucap Dian.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan