medcom.id, Jakarta: Karyawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan aksi unjuk rasa untuk menolak pelimpahan kasus Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung sesuai kesepakatan pimpinan KPK dengan Polri dan Kejaksaan Agung. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Yuddy Chrisnandi pun menyoroti persoalan tersebut.
Menurut Yuddy, pegawai KPK tidak boleh menolak hal yang telah disepakati oleh pimpinan mereka. Masalah Budi Gunawan menurutnya harus mengikuti prosedur hukum yang ada.
"Tidak boleh menolak, ikut prosedur institusi, semua ada prosedur hukumnya," kata Yuddy usai menghadiri Rapim TNI-Polri di Gedung PTIK, Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2015).
Semua pihak, tambah Yuddy, harus saling menghormati tugasnya masing-masing. Baginya, hal yang sudah disepakati wajib diikuti dan tidak diharapkan adanya pembangkangan.
"Dan diikuti kesepakatan para pimpinan dan tidak boleh (ada) pembangkangan," tegasnya.
Menpan RB tidak akan melakukan supervisi KPK dalam kasus ini. Ia hanya berpesan agar semua pihak bekerja dengan baik dan disiplin sesuai peraturan yang ada.
"Saya berikan peringatan agar bekerja dengan baik," tegasnya.
medcom.id, Jakarta: Karyawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan aksi unjuk rasa untuk menolak pelimpahan kasus Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung sesuai kesepakatan pimpinan KPK dengan Polri dan Kejaksaan Agung. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Yuddy Chrisnandi pun menyoroti persoalan tersebut.
Menurut Yuddy, pegawai KPK tidak boleh menolak hal yang telah disepakati oleh pimpinan mereka. Masalah Budi Gunawan menurutnya harus mengikuti prosedur hukum yang ada.
"Tidak boleh menolak, ikut prosedur institusi, semua ada prosedur hukumnya," kata Yuddy usai menghadiri Rapim TNI-Polri di Gedung PTIK, Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2015).
Semua pihak, tambah Yuddy, harus saling menghormati tugasnya masing-masing. Baginya, hal yang sudah disepakati wajib diikuti dan tidak diharapkan adanya pembangkangan.
"Dan diikuti kesepakatan para pimpinan dan tidak boleh (ada) pembangkangan," tegasnya.
Menpan RB tidak akan melakukan supervisi KPK dalam kasus ini. Ia hanya berpesan agar semua pihak bekerja dengan baik dan disiplin sesuai peraturan yang ada.
"Saya berikan peringatan agar bekerja dengan baik," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LOV)