Sutan Bhatoegana--Foto: MI/Rommy Pujianto
Sutan Bhatoegana--Foto: MI/Rommy Pujianto

Sutan Bhatoegana Dituntut 11 Tahun Penjara

Meilikhah • 27 Juli 2015 16:43
medcom.id, Jakarta: Sutan Bhatoegana dituntut hukuman 11 tahun penjara. Mantan Ketua Komisi VII DPR itu pun diharuskan membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
 
"Menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Sutan Bhatoegana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan," kata Jaksa Penuntut Umum pada Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2015).
 
Hal-hal yang memberatkan Sutan dalam tuntutan tersebut di antaranya perbuatan terdakwa bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi yang sedang digalakkan pemerintah dan mengakibatkan kerugian negara.

Sutan ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan (APBNP) 2013 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
 
Dia didakwa menerima uang dari Waryono Karno sebesar USD140.000 dalam pembahasan APBN 2013 Kementerian ESDM. Anggota fraksi Demokrat itu juga didakwa menerima hadiah lain, yaitu 1 unit mobil Toyota Alphard, uang tunai sejumlah Rp50 juta dari Menteri ESDM 2011-2014 Jero Wacik, uang tunai USD200.000 dari Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, dan mendapatkan rumah sebagai posko pemenangan dari pengusaha Saleh Abdul Malik.
 
Politikus 'ngeri-ngeri sedap' itu dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>