medcom.id, Jakarta: Direktur Utama (Dirut) PT Kliring Berjangka Indonesia (KBI) Tris Sudarto dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia akan diperiksa dalam kasus dugaan suap permintaan izin operasional PT Indokliring Internasional yang diterbitkan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hasan Wijaya (HW)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa (17/3/2015).
Bersama Tris, KPK juga memanggil dua saksi lain. Mereka adalah Karyawan PT Harier bernama Erwin Noviansyah dan Kepala Bagian Operasional Bank Windu Kas Rawamangun Ika Lindyawati. "Keduanya juga diperiksa untuk tersangka HW," tambah Priharsa.
KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah pejabat PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ), yakni Direktur Utama M Bihar Sakti Wibowo, pemegang saham Hasan Wijaya dan Sherman Rana Krishna.
Ketiganya ingin mendirikan PT Indokliring Internasional. Mereka diduga sengaja memberi suap sebesar Rp7 Miliar kepada Kepala Bappebti saat itu, Syahrul R. Sampurnajaya. Tujuannya untuk pelicin permintaan ijin operasional PT Indokliring Internasional.
Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tris diduga mengetahui soal proses penerbitan izin operasional PT Indokliring Internasional. Sebab, PT KBI punya fungsi utama sebagai kliring, penjaminan, dan penyelesaian atas seluruh transaksi kontrak berjangka dan derivatif di bursa/luar bursa yang didaftarkan masing-masing anggota kliring.
KBI juga bertugas sebagai pelaksana kliring dan penjaminan penyelesaian atas transaksi yang terjadi di BBJ serta transaksi-transaksi yang terjadi di luar bursa yang dilakukan anggota-anggotanya. Dalam hal ini, Tris diduga mengetahui bagaimana tiga petinggi PT BBJ itu bermain untuk mendapat izin.
medcom.id, Jakarta: Direktur Utama (Dirut) PT Kliring Berjangka Indonesia (KBI) Tris Sudarto dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia akan diperiksa dalam kasus dugaan suap permintaan izin operasional PT Indokliring Internasional yang diterbitkan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hasan Wijaya (HW)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa (17/3/2015).
Bersama Tris, KPK juga memanggil dua saksi lain. Mereka adalah Karyawan PT Harier bernama Erwin Noviansyah dan Kepala Bagian Operasional Bank Windu Kas Rawamangun Ika Lindyawati. "Keduanya juga diperiksa untuk tersangka HW," tambah Priharsa.
KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah pejabat PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ), yakni Direktur Utama M Bihar Sakti Wibowo, pemegang saham Hasan Wijaya dan Sherman Rana Krishna.
Ketiganya ingin mendirikan PT Indokliring Internasional. Mereka diduga sengaja memberi suap sebesar Rp7 Miliar kepada Kepala Bappebti saat itu, Syahrul R. Sampurnajaya. Tujuannya untuk pelicin permintaan ijin operasional PT Indokliring Internasional.
Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tris diduga mengetahui soal proses penerbitan izin operasional PT Indokliring Internasional. Sebab, PT KBI punya fungsi utama sebagai kliring, penjaminan, dan penyelesaian atas seluruh transaksi kontrak berjangka dan derivatif di bursa/luar bursa yang didaftarkan masing-masing anggota kliring.
KBI juga bertugas sebagai pelaksana kliring dan penjaminan penyelesaian atas transaksi yang terjadi di BBJ serta transaksi-transaksi yang terjadi di luar bursa yang dilakukan anggota-anggotanya. Dalam hal ini, Tris diduga mengetahui bagaimana tiga petinggi PT BBJ itu bermain untuk mendapat izin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(LOV)