medcom.id, Jakarta: Mantan Bupati Tapanuli Tengah, Raja Bonaran Situmeang, meminta uang sebesar Rp1 miliar kepada kliennya, Arif Budiman. Bonaran janji akan mengurus izin usaha pertambangan milik Arif. Bonaran bertindak sebagai law firm perusahaan Arif.
"Bonaran minta ketemu kami. Uang Rp1 miliar ingin dicairkan karena perizinan yang diurus sudah selesai dan menjamin izin akan beres asalkan bisa dicairkan keesokannya," ujar Arif dalam sidang lanjutan terdakwa Bonaran di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Rabu (9/4/2015).
Arif kenal Bonaran melalui rekannya, Natal Situmeang. Kepada Arif, Natal mengatakan Bonaran merupakan advokat bagus yang bisa mengatasi persoalan perusahaannya.
"Katanya Pak Bonaran lawyer baik. Kebetulan saat itu saya sedang butuh lawyer untuk perusahaan saya," kata Arif kepada Majelis Hakim yang dipimpin Hakim M. Mukhlis.
Terkait uang Rp1 miliar, Arif mengatakan uang tersebut berasal dari rekening join account antara istrinya, Vera Meilana Sibarani dan adiknya, Tomson Situmeang. Saat Bonaran minta uang tersebut dicairkan, istri Arif lah yang bertanggung jawab dalam hal tersebut.
Arif juga menyebut, uang Rp1 miliar merupakan uang pinjaman kepada Bonaran, sehingga suatu saat akan diminta kembali. Namun, Bonaran tak sepakat. Dalam persidangan, Bonaran menyebut duit Rp1 miliar itu merupakan fee dirinya sebagai advokat dalam mengurus izin usaha tambang PT Padak Emas Mentarai Mineral milik Arif Budiman.
Setelah Bonaran minta uangnya dicairkan pada 16 Juni 2011, uang tersebut kemudian dibawa oleh Tomson Situmeang untuk diberikan kepada Hetbin Pasaribu dan Daniel Situmeang kemudian diteruskan untuk diberikan kepada Bakhtiar Ahmad Sibarani, anggota DPRD Tapanuli Tengah yang membantu Bonaran mengurus perkara pilkada.
Sementara itu, kekurangan uang untuk menyuap Hakim Konstitusi Akil Mochtar sebesar Rp800 juta didapatkan Bonaran dari rekanananya bernama Azwar Situmeang. Totalnya Rp1 miliar dibawa oleh Tomson, sisanya merupakan hasil pinjaman dari Azwar Situmeang.
Untuk diketahui, dalam surat dakwaan, penuntut umum menyebutkan bahwa uang sejumlah Rp1,8 miliar yang diperoleh dari Tomson dan Azwar diberikan kepada Akil selaku hakim konstitusi. Pemberian itu dimaksudkan agar putusan sengketa Pilkada Tapanuli Tengah menguatkan kemenangan Bonaran dan Sukran Jamilan Tanjung.
medcom.id, Jakarta: Mantan Bupati Tapanuli Tengah, Raja Bonaran Situmeang, meminta uang sebesar Rp1 miliar kepada kliennya, Arif Budiman. Bonaran janji akan mengurus izin usaha pertambangan milik Arif. Bonaran bertindak sebagai law firm perusahaan Arif.
"Bonaran minta ketemu kami. Uang Rp1 miliar ingin dicairkan karena perizinan yang diurus sudah selesai dan menjamin izin akan beres asalkan bisa dicairkan keesokannya," ujar Arif dalam sidang lanjutan terdakwa Bonaran di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Rabu (9/4/2015).
Arif kenal Bonaran melalui rekannya, Natal Situmeang. Kepada Arif, Natal mengatakan Bonaran merupakan advokat bagus yang bisa mengatasi persoalan perusahaannya.
"Katanya Pak Bonaran lawyer baik. Kebetulan saat itu saya sedang butuh lawyer untuk perusahaan saya," kata Arif kepada Majelis Hakim yang dipimpin Hakim M. Mukhlis.
Terkait uang Rp1 miliar, Arif mengatakan uang tersebut berasal dari rekening join account antara istrinya, Vera Meilana Sibarani dan adiknya, Tomson Situmeang. Saat Bonaran minta uang tersebut dicairkan, istri Arif lah yang bertanggung jawab dalam hal tersebut.
Arif juga menyebut, uang Rp1 miliar merupakan uang pinjaman kepada Bonaran, sehingga suatu saat akan diminta kembali. Namun, Bonaran tak sepakat. Dalam persidangan, Bonaran menyebut duit Rp1 miliar itu merupakan fee dirinya sebagai advokat dalam mengurus izin usaha tambang PT Padak Emas Mentarai Mineral milik Arif Budiman.
Setelah Bonaran minta uangnya dicairkan pada 16 Juni 2011, uang tersebut kemudian dibawa oleh Tomson Situmeang untuk diberikan kepada Hetbin Pasaribu dan Daniel Situmeang kemudian diteruskan untuk diberikan kepada Bakhtiar Ahmad Sibarani, anggota DPRD Tapanuli Tengah yang membantu Bonaran mengurus perkara pilkada.
Sementara itu, kekurangan uang untuk menyuap Hakim Konstitusi Akil Mochtar sebesar Rp800 juta didapatkan Bonaran dari rekanananya bernama Azwar Situmeang. Totalnya Rp1 miliar dibawa oleh Tomson, sisanya merupakan hasil pinjaman dari Azwar Situmeang.
Untuk diketahui, dalam surat dakwaan, penuntut umum menyebutkan bahwa uang sejumlah Rp1,8 miliar yang diperoleh dari Tomson dan Azwar diberikan kepada Akil selaku hakim konstitusi. Pemberian itu dimaksudkan agar putusan sengketa Pilkada Tapanuli Tengah menguatkan kemenangan Bonaran dan Sukran Jamilan Tanjung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(TRK)