medcom.id, Jakarta: Tim penasihat hukum Otto Cornelis Kaligis membawa puluhan bukti buat dihadirkan dalam sidang praperadilan hari ini. Bukti itu untuk melengkapi sembilan saksi yang akah bersaksi dalam sidang.
Bukti tersebut berupa surat mulai dari penangkapan, penahanan, serta surat keterangan saat Kaligis sakit.
"Ada 32 bukti, kalau bukti itu kan normatif. Surat penangkapan, penahanan, surat O.C. ketika sakit, dan lainnya," ucap salah seorang kuasa hukum Kaligis, Oktolin H Hutagalung, saat berbincang dengan Metrotvnews.com di Pengadilan Negeri Jakarta Sel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2015).
Oktolin menerangkan, bukti surat sakit menjadi yang terkuat. Sebab, KPK dinilai mengacuhkan Kaligis yang tengah sakit di rumah tahanan.
"Kan O.C. dicuekin saja itu waktu sakit. Apalagi dia itu sudah 73 tahun, mana mungkin dia kabur," jelas Oktolin.
Tim hukum Kaligis memperlihatkan sejumlah bukti kepada hakim (MTVN.Deny)
Pantauan Metrotvnews.com, sidang lanjutan praperadilan yang diajukan Kaligis dilaksanakan di ruang sidang utama. Sidang sudah berlangsung sejak pukul 09.30 WIB.
Kaligis resmi mengajukan gugatan praperadilan tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 27 Juli. Praperadilan Kaligis terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor register 72/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel.
Selain penangkapan dan penetapan tersangka, kuasa hukum Kaligis juga mempermasalahkan adanya isolasi terhadap ayah dari Velove Vexia tersebut, yang meyebabkan hak-hak dasar Kaligis yang seharusnya dapat bantuan hukum, bertemu keluarga dan advokat tidak bisa dilakukan.
medcom.id, Jakarta: Tim penasihat hukum Otto Cornelis Kaligis membawa puluhan bukti buat dihadirkan dalam sidang praperadilan hari ini. Bukti itu untuk melengkapi sembilan saksi yang akah bersaksi dalam sidang.
Bukti tersebut berupa surat mulai dari penangkapan, penahanan, serta surat keterangan saat Kaligis sakit.
"Ada 32 bukti, kalau bukti itu kan normatif. Surat penangkapan, penahanan, surat O.C. ketika sakit, dan lainnya," ucap salah seorang kuasa hukum Kaligis, Oktolin H Hutagalung, saat berbincang dengan
Metrotvnews.com di Pengadilan Negeri Jakarta Sel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2015).
Oktolin menerangkan, bukti surat sakit menjadi yang terkuat. Sebab, KPK dinilai mengacuhkan Kaligis yang tengah sakit di rumah tahanan.
"Kan O.C. dicuekin saja itu waktu sakit. Apalagi dia itu sudah 73 tahun, mana mungkin dia kabur," jelas Oktolin.
Tim hukum Kaligis memperlihatkan sejumlah bukti kepada hakim (MTVN.Deny)
Pantauan
Metrotvnews.com, sidang lanjutan praperadilan yang diajukan Kaligis dilaksanakan di ruang sidang utama. Sidang sudah berlangsung sejak pukul 09.30 WIB.
Kaligis resmi mengajukan gugatan praperadilan tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 27 Juli. Praperadilan Kaligis terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor register 72/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel.
Selain penangkapan dan penetapan tersangka, kuasa hukum Kaligis juga mempermasalahkan adanya isolasi terhadap ayah dari Velove Vexia tersebut, yang meyebabkan hak-hak dasar Kaligis yang seharusnya dapat bantuan hukum, bertemu keluarga dan advokat tidak bisa dilakukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TII)