Plt Kabiro Hukum KPK, Nur Chusniah----MI/Barry Fatahillah
Plt Kabiro Hukum KPK, Nur Chusniah----MI/Barry Fatahillah

KPK Sebut Praperadilan Kaligis Hanya Formalitas

Deny Irwanto • 20 Agustus 2015 12:05
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pengajuan berkas Otto Cornelis Kaligis ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sudah sesuai prosedur. Sebab, bukti yang dimiliki KPK sudah kuat sehingga layak disidangkan
 
"Sebenarnya itu hal yang kebetulan ya. Kalau memang bukti sudah kuat, sudah fight gitu kan, kita segerakan saja persidangannya," kata Plt Kepala Biro Hukum KPK, Nur Chusniah, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (20/8/2015).
 
Menurut Chusniah, sidang praperadilan yang diajukan Kaligis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hanya formalitas. Dalam sidang praperadilan, Chusniah mempersilahkan kuasa hukum Kaligis berargumen.

"Karena memang praperadilan ini kan masalah formalitas saja. Masalah substansi benar tidaknya apakah pemohon sebagaimana dakwaan, kita kan di perkara pokok. Silahkan semuanya berargumen," tandasnya.
 
Kaligis mengajukan gugatan praperadilan tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 27 Juli. Praperadilan Kaligis terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor register 72/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel.
 
Selain penangkapan dan penetapan tersangka, kuasa hukum Kaligis juga mempermasalahkan adanya isolasi terhadap ayah dari Velove Vexia tersebut, yang meyebabkan hak-hak dasar Kaligis yang seharusnya dapat bantuan hukum, bertemu keluarga dan advokat tidak bisa dilaksanakan.
 
Kaligis resmi menjadi tersangka kasus dugaan suap hakim PTUN Medan. OC Kaligis diduga melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a dan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2010 Jo Pasal 64 ayat 1 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHPIdana.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TII)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan