Hakim Sarpin Rizaldi memimpin sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan-- Antara
Hakim Sarpin Rizaldi memimpin sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan-- Antara

Hakim Sarpin: Penetapan Tersangka Budi Gunawan Tidak Sah

Achmad Zulfikar Fazli • 16 Februari 2015 10:30
medcom.id, Jakarta: Hakim tunggal Sarpin Rizaldi mengeluarkan tujuh putusan terkait praperadilan Komjen Budi Gunawan. Dalam poin tiga dan empat, hakim menyatakan surat perintah penyidikan dan status tersangka yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Komjen Budi Gunawan tidak sah.
 
"Surat perintah penyidikan tanggal 12 Januari 2015 yang menetapkan tersangka terkait peristiwa pidana tentang pemberatasan korupsi adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum, oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat," kata Sarpin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015).
 
"Menyatakan penetapan tersangka atas diri pemohon yang dilakukan termohon adalah tidak sah," tambahnya.

Poin ke lima menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon oleh termohon. Dalam sidang praperadilan ini, Komjen Budi duduk sebagai pemohon dan KPK sebagai termohon.
 
Kuasa hukum pemohon dan termohon hadir dalam sidang terbuka ini. Hakim Sarpin Rizaldi memimpin sidang praperadilan dibantu panitera pengganti Ayu Triana. Saat ini, sidang putusan praperadilan sudah selesai.
 
Untuk diketahui, KPK menduga Budi Gunawan selaku pejabat negara menerima hadiah atau janji karena ada transaksi mencurigakan atau tidak wajar.
 
Ketua KPK Abraham Samad menyatakan Budi jadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji pada saat yang bersangkutan menduduki jabatan sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir pada Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Mabes Polri periode 2003-2006. "Serta saat menduduki jabatan lainnya di Kepolisian RI,” kata Samad.
 
Budi diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat (2),  Pasal 11, atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan