Rasamala Aritonang (kiri) bersama kuasa hukum KPK lainnya di Sidang Praperadilan Budi Gunawan--MI/Bary Fathahilah
Rasamala Aritonang (kiri) bersama kuasa hukum KPK lainnya di Sidang Praperadilan Budi Gunawan--MI/Bary Fathahilah

Pengacara KPK: Putusan ini Berdampak tak Hanya Untuk KPK

16 Februari 2015 11:46
medcom.id, Jakarta: Pengadilan memutuskan status tersangka Komjen Budi Gunawan tak sah. Pengacara KPK Rasamala Aritonang mengatakan putusan ini akan berdampak pada proses hukum di lembaga penegak hukum.
 
"Putusan hakim hari ini akan berdampak, tidak hanya bagi KPK tapi juga untuk kepolisian dan kejaksaan," kata Rasamala kepada Metro TV, Senin (16/2/2015). Sayangnya dia tak menjelaskan dampak yang dimaksud. Yang pasti, kata dia, KPK akan mendiskusikan putusan hakim ini secara internal.
 
Rasamala menanggapi tidak dibahasnya isu kolektif kolegial yang sebelumnya dipermasalahkan kuasa hukum Budi Gunawan. "Tidak masuk pada isu itu, artinya pengadilan tidak mengujinya," kata Rasamala.

Untuk langkah hukum selanjutnya yang akan ditempuh KPK, Rasamala menuturkan pihaknya akan terlebih dahulu mendiskusikannya dengan pimpinan. "Kita pelajari dulu putusannya, kita diskusikan dengan pimpinan," ujarnya.
 
Jawaban yang sama juga dilontarkan Rasamala saat ditanya soal putusan hakim yang memutuskan status tersangka Budi Gunawan tak sah. "Sebelum berkomentar, kita diskusikan dengan pimpinan, karena ini mesti dilaporkan," pungkas Rasamala.   
 
Diberitakan sebelumnya, hakim tunggal praperadilan Sarpin Rizaldi mengabulkan permohonan praperadilan Komjen Budi Gunawan. Tujuh poin putusan dibacakan Hakim Sarpin, pagi ini.
 
Berikut ini isi putusan praperadilan Komjen Budi Gunawan:
 
1. Mengabulkan permohonan pemohon praperadilan sebagian;
 
2. Memerintahkan sprindik yang menetapkan pemohon sebagai tersangka oleh termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum;
 
3. Menyatakan penyidikan yang dilakukan oleh termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam penetapan tersangka terhadap diri pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau b Pasal 5 ayat 2 Pasal 11 atau 12 b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
 
4. Menyatakan penetapan tersangka atas diri pemohon yang dilakukan oleh termohon adalah tidak sah;
 
5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon oleh termohon;
 
6. Membebankan biaya perkara kepada negara sebesar nihil;
 
7. Menolak permohonan pemohon praperdilan selain dan selebihnya.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan