Marwan Effendy--MI/Susanto
Marwan Effendy--MI/Susanto

Eks Jampidsus: Kasus Bambang tak Bisa di SP3

Krisiandi • 27 Januari 2015 15:13
medcom.id, Jakarta: Beberapa pihak meminta Polri segera menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk kasus Bambang Widjojanto. Usulan itu kini jadi perdebatan.
 
Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidusus) Marwan Effendy menilai kasus ini tak memenuhi syarat-syarat diterbitkannya SP3. Marwan mengatakan di awal, Polri melalui juru bicaranya Irjen Ronny Franky Sompie mengaku telah mengantongi tiga alat bukti.
 
"Sementara syarat diterbitkannya SP3 adalah tidak cukup bukti. Pak Ronny bilang sudah punya tiga alat bukti, keterangan saksi, ahli dan dokumen. Syarat ini tak bisa dipenuhi," kata  Marwan saat dihubungi Metrotvnews.com, Selasa (27/1/2015).

Syarat lain SP3 adalah kasus tersebut bukan tindak pidana. Sementara, kata Marwan, polisi jelas mempublikasi kasus yang menjerat Bambang adalah pidana. Artinya, Bambang harus diproses secara hukum.  
 
"Ada pernyataan bahwa Bambang terjerat kasus pidana dengan jeratan KUHP," papar Marwan.
 
Terakhir, syarat yang tak bisa dipenuhi adalah penghentian penyidikan demi hukum. Kasus bisa dihentikan apabila tersangka meninggal atau kadaluarsa. "Nah kasus Pak BW ini kan terjadi pada 2010. Jika ancaman hukumannya 7 tahun kadaluarsanya 18 tahun. Artinya kasus belum kadaluarsa dan Pak BW nya masih ada," jelas Marwan.
 
Marwan menuturkan perlu ada solusi hukum lain yang diusulkan ke Presiden dan Polri. SP3, kata, dia, jelas tidak memenuhi syarat. "Hukum kan harus berdasarkan aturan," ucapnya.
 
Seperti diketahui Mabes Polri menetapkan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto sebagai tersangka kasus keterangan palsu dari saksi sengketa pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi (MK). Bambang ditangkap di Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Jumat 23 Januari 2015, dan baru dilepas Sabtu dini hari.
 
Sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat bergulir pada 2010. Sebanyak 68 saksi memberikan keterangan terkait sengketa pilkada antara dua pasangan calon bupati dan wakil bupati, Ujang Iskandar-Bambang Purwanto dan Sugianto Sabran-Eko Sumarno. Namun dua saksi terbukti memberikan keterangan palsu di muka sidang.  
 
Saat itu, Bambang menjadi anggota tim kuasa hukum Ujang Iskandar-Bambang Purwanto. Belakangan dia dituduh mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu yang menyebutkan Sugianto-Eko bagi-bagi uang dalam pelaksanaan pilkada.
 
Satu di antara dua saksi adalah Ratna Mutiara. Pada 9 Oktober 2010, Ratna ditangkap Bareskrim dan ditahan dengan tuduhan memberikan keterangan palsu. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pun kemudian menjatuhkan vonis lima bulan penjara pada Ratna.
 
Namun, Bupati Kotawaringin Barat Ujang Iskandar menyebutkan kasus kesaksian palsu Ratna Mutiara tak berkaitan dengan Bambang. Saat ditemui di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (23/1/2015), Ujang menegaskan Ratna memberikan keterangan palsu atas keinginannya sendiri, bukan arahan Bambang Widjojanto.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(KRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan