medcom.id, Jakarta: Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Direktur PT Promix Muhtar Ependy tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta. Jaksa menilai Muhtar telah mempunyai niat untuk mempengaruhi saksi Wali Kota nonaktif Paelmbang Romi Herton dan istrinya Masyito, serta Srino untuk memberikan keterangan yang tidak benar ketika dipanggil oleh KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan Tipikor dan TPPU Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhtar Ependy dengan pidana penjara selama tujuh tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsidair pidana kurungan pengganti selama lima bulan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa Titto Jaelani saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (12/2/2015).
Jaksa menilai teman dekat Akil itu terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiman diubah dengan UU RI 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dalam dakwaan kesatu dan Pasal 22 jo Pasal 35 UU pemberantasan tindak pidana korupsi dalam dakwaan kedua.
Dalam uraiannya Jaksa Titto mengatakan untuk mewujudkan perbuatan agar lebih sempurna, di tingkat penuntutan yakni saat pemeriksaan saksi-saksi, terdakwa kembali mempengaruhi Romi, Masyito.
"Untuk tetap konsisten (berbohong-red) dengan keterangan di BAP apabila diperiksa sebagai saksi di persidangan dalam perkara atas nama Akil Mochtar," papar Jaksa Titto.
Tak hanya itu, Jaksa juga menemukan Muhtar mempengaruhi sejumlah pegawai di bank BPD Kalbar, tempat Masyito mengirim sejumlah uang buat Muhtar untuk mengubah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan memberikan keterangan yang tidak benar di persidangan dalam perkara Akil.
"Bahwa niat/kehendak terdakwa tersebut telah diwujudkan dengan cara terdakwa mengetahui dengan sadar bahwa perbuatan mempengaruhi saksi-saksi Masyito, Romi Herton, Srino akan merintangi penyidikan dan penuntutan perkara atas nama Akil Mochtar," tambah Jaksa Titto.
Terkai hal itu, Muhtar diberatkan karena perbuatan terdakwa telah merintangi dan menghambat serta tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi serta terdakwa tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya.
"Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga dan terdakwa bersikap sopan dipersidangan," jelas Jaksa Titto.
medcom.id, Jakarta: Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Direktur PT Promix Muhtar Ependy tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta. Jaksa menilai Muhtar telah mempunyai niat untuk mempengaruhi saksi Wali Kota nonaktif Paelmbang Romi Herton dan istrinya Masyito, serta Srino untuk memberikan keterangan yang tidak benar ketika dipanggil oleh KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan Tipikor dan TPPU Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhtar Ependy dengan pidana penjara selama tujuh tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsidair pidana kurungan pengganti selama lima bulan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa Titto Jaelani saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (12/2/2015).
Jaksa menilai teman dekat Akil itu terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiman diubah dengan UU RI 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dalam dakwaan kesatu dan Pasal 22 jo Pasal 35 UU pemberantasan tindak pidana korupsi dalam dakwaan kedua.
Dalam uraiannya Jaksa Titto mengatakan untuk mewujudkan perbuatan agar lebih sempurna, di tingkat penuntutan yakni saat pemeriksaan saksi-saksi, terdakwa kembali mempengaruhi Romi, Masyito.
"Untuk tetap konsisten (berbohong-red) dengan keterangan di BAP apabila diperiksa sebagai saksi di persidangan dalam perkara atas nama Akil Mochtar," papar Jaksa Titto.
Tak hanya itu, Jaksa juga menemukan Muhtar mempengaruhi sejumlah pegawai di bank BPD Kalbar, tempat Masyito mengirim sejumlah uang buat Muhtar untuk mengubah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan memberikan keterangan yang tidak benar di persidangan dalam perkara Akil.
"Bahwa niat/kehendak terdakwa tersebut telah diwujudkan dengan cara terdakwa mengetahui dengan sadar bahwa perbuatan mempengaruhi saksi-saksi Masyito, Romi Herton, Srino akan merintangi penyidikan dan penuntutan perkara atas nama Akil Mochtar," tambah Jaksa Titto.
Terkai hal itu, Muhtar diberatkan karena perbuatan terdakwa telah merintangi dan menghambat serta tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi serta terdakwa tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya.
"Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga dan terdakwa bersikap sopan dipersidangan," jelas Jaksa Titto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)