medcom.id, Jakarta: Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana telah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Bareskrim Polri, Jumat 27 Maret kemarin. Dia diperiksa selama lima jam terkait kasus dugaan korupsi proyek payment gateway di Kementerian Hukum dan HAM.
Proyek payment gateway digarap oleh dua perusahaan yakni PT Finnet dan PT Nusa Inti Artha. Diduga, dua vendor itu mendapat keuntungan sekitar Rp602 juta dari total penerimaan negara bukan pajak dan Rp32 miliar dari proyek tersebut.
Denny menegaskan dirinya tidak terlibat dalam penyeleksian vendor pengadaan payment gateway. Dia menyebut, ada tim khusus yang melakukan calon perusahaan yang memenangkan tender.
"Ada tim pengadaan yang menyeleksi dengan beberapa beberapa payment gateway. Saya tidak terlibat dalam proses pengadaan itu, justru, saya terlibat adalah bukan menunjuk, tapi memberhentikan mereka," ujar Denny kepada Metro TV, Jakarta Barat, Sabtu (28/3/2015).
Denny Indrayana pun mengaku pasrah dan siap untuk menjalani pemeriksaan selanjutnya. "Mengalir saja, pihak keluarga bahkan sudah Bismillah. Ini lah bagian dari risiko perjuangan, kami berniat melakukan pelayanan publik," tandasnya.
Sebelumnya, Denny dilaporkan oleh Andi Syamsul pada 10 Februari lalu karena diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi payment gateway di Kemenkumham saat masih menjabat sebagai Wamenkumham. Dia dilaporkan dengan Pasal 2 jo Pasal 3 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
medcom.id, Jakarta: Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana telah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Bareskrim Polri, Jumat 27 Maret kemarin. Dia diperiksa selama lima jam terkait kasus dugaan korupsi proyek
payment gateway di Kementerian Hukum dan HAM.
Proyek
payment gateway digarap oleh dua perusahaan yakni PT Finnet dan PT Nusa Inti Artha. Diduga, dua vendor itu mendapat keuntungan sekitar Rp602 juta dari total penerimaan negara bukan pajak dan Rp32 miliar dari proyek tersebut.
Denny menegaskan dirinya tidak terlibat dalam penyeleksian vendor pengadaan
payment gateway. Dia menyebut, ada tim khusus yang melakukan calon perusahaan yang memenangkan tender.
"Ada tim pengadaan yang menyeleksi dengan beberapa beberapa
payment gateway. Saya tidak terlibat dalam proses pengadaan itu, justru, saya terlibat adalah bukan menunjuk, tapi memberhentikan mereka," ujar Denny kepada
Metro TV, Jakarta Barat, Sabtu (28/3/2015).
Denny Indrayana pun mengaku pasrah dan siap untuk menjalani pemeriksaan selanjutnya. "Mengalir saja, pihak keluarga bahkan sudah Bismillah. Ini lah bagian dari risiko perjuangan, kami berniat melakukan pelayanan publik," tandasnya.
Sebelumnya, Denny dilaporkan oleh Andi Syamsul pada 10 Februari lalu karena diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi payment gateway di Kemenkumham saat masih menjabat sebagai Wamenkumham. Dia dilaporkan dengan Pasal 2 jo Pasal 3 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LOV)