Direktur PT Media Karya Sentosa (MKS) Antonius Bambang Djatmiko (berbatik). Foto: M Agung Rajasa/Antara
Direktur PT Media Karya Sentosa (MKS) Antonius Bambang Djatmiko (berbatik). Foto: M Agung Rajasa/Antara

Penyuap: Tak Lagi Menjabat Bupati, Fuad Amin Masih Punya Pengaruh

M Rodhi Aulia • 30 Maret 2015 15:44
medcom.id, Jakarta: Penyuap bekas Bupati Bangkalan, Fuad Amin, Antonius Bambang Djatmiko mengaku masih menganggap Fuad sebagai bupati. Padahal, Fuad tak lagi menjabat Bupati sejak 2013 lalu.
 
Fuad sebelum tertangkap menjabat Ketua DPRD Bangkalan. Pensiun dari kursi bupati tak membuat pengaruh Fuad memudar. Justru Fuad masih punya kekuatan. Maka dari itu, uang suap dari PT MKS mengalir ke dirinya.
 
"Saya selalu memanggil Pak Bupati," kata Bambang, Direktur PT Media Karya Sentosa (MKS) ketika duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (30/3/2015).

Hal itu dipertegas setelah Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menayangkan sebuah pesan singkat yang dikirimkan Fuad Amin kepada Bambang terkait penagihan uang suap yang disebut uang representative atau balas jasa.
 
Berikut isi SMS, 28 November 2014, "Selamat Pagi Pak Bambang. Sekarang udah akhir bulan. Ditunggu ya,"
 
"Iya pak Bupati, saya usahakan minggu depan," balas Bambang.
 
Fuad dianggap berjasa. Dia memuluskan perjanjian konsorsium dan perjanjian kerja sama antara PT MKS dan Perusahan Daerah (PD) Sumber Daya. Salah satu jasa Fuad, termasuk, memberikan dukungan kepada MKS melalui surat untuk Koneco Energy terkait permintaan penyaluran gas alam ini. Total uang yang diberikan PT MKS kepada Fuad senilai Rp18,85 miliar.
 
Pemberian uang itu dilakukan secara bertahap. Untuk yang Rp50 juta per bulan, dilakukan dalam rentang waktu Juni 2009 hingga Mei 2012. Kemudian, Rp 200 juta per bulan, dalam rentang Juni 2011 hingga akhir Desember 2013 dan Rp700 juta, Januari 2014 hingga Desember 2014. Selain itu, juga terdapat pemberian non reguler.
 
Bambang menegaskan, pihaknya memberikan uang tersebut kepada Fuad, karena pribadinya dan juga karena posisi bupati yang pernah dijabat. Fuad, bagi dia, masih memiliki kekuatan, dan sangat menentukan bagi keberlangsungan bisnis gas tersebut. Dia tak kuasa, menolak tagihan Fuad setiap bulannya, sejak Juni 2009 hingga Desember 2014.
 
Kasus suap Fuad Amin terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Direktur PT Media Karya Sentosa (MKS) Antonio Bambang Djatmiko pada 1 December 2014. Saat itu KPK juga menangkap perantara penerima suap yaitu Rauf serta perantara pemberi suap yaitu Darmono. Baru pada Selasa 2 Desember 2014, KPK menangkap Fuad di rumahnya di Bangkalan.
 
Fuad Amin saat menjabat sebagai bupati Bangkalan mengajukan permohonan kepada BP Migas. Ia ingin wilayahnya mendapatkan alokasi gas bumi yang berasal dari eksplorasi Lapangan Ke-30 Kodeco Energy Ltd di lepas pantai Madura Barat di bawah pengendalian PT Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore (PHE-WMO).
 
Namun, sampai sekarang PHE-WMO tidak juga memberikan alokasi gas alam yang dimohonkan Fuad. Mereka menemui instalasi pipa penyalur gas bumi sampai sekarang belum juga selesai dibangun.
 
Kewajiban pembangunan pipa gas bumi ini ada di PT MKS. Perusahaan itu  merupakan pihak pembeli gas alam berdasar perjanjian jual beli gas alam (PJBG) untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur, Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
 
Berdasar PJBG, PT MKS mendapatkan alokasi gas sebesar 40 BBTU dari BP Migas melalui Pertamina EP (PEP). MKS akan memasok gas sebesar 8 BBTU untuk PLTG Gili Timur, Bangkalan, Madura.
 
Untuk memenuhi persyaratan PJBG, MKS bekerja sama dengan BUMD Bangkalan PD Sumber Daya. Namun, perjanjian yang mengatur Pembangunan Pemasangan Pipa Gas Alam dan Kerja Sama Pengelolaan Jaringan Pipa antara MKS dan BUMD PD Sumber Daya ternyata tidak pernah diwujudkan MKS. Alhasil, gas bumi sebesar 8 BBTU untuk PLTG Gili Timur tidak pernah dipasok MKS.
 
KPK pun menetapkan Fuad sebagai tersangka penerima suap berdasarkan pasal 12 huruf a, pasal 12 huruf b, pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP. Fuad terancam pidana penjara seumur hidup atau penjara 4-20 tahun kurungan ditambah denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.
 
Dalam kasus TPPU, Fuad Amin disangkakan pasal 3 UU No 8 tahun 2010 dan pasal 3 ayat (1) UU No 15 tahun 2002 yang diubah dengan UU No 25 tahun 2003. Ancaman hukumannya adalah penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>