Ilustrasi Gedung KPK--Metrotvnews.com
Ilustrasi Gedung KPK--Metrotvnews.com

KPK Periksa Manager PT Arimbi Jaya Agung Terkait TPPU Wawan

Yogi Bayu Aji • 03 Juni 2015 13:08
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan untuk Manager PT Arimbi Jaya Agung, Stefanus Uun. Dia akan dimintai keterangan dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh tersangka Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan.
 
"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TCW," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2015).
 
Belum diketahui peran dari petinggi perusahaan transportasi penyedia bus ini dalam kasus Wawan. Namun, diduga kuat, Stefanus tahu banyak ihwal aliran uang haram suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu. "Yang pasti keterangan yang bersangkutan diperlukan penyidik," tekan Priharsa.

Hari ini, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan untuk dua saksi lainnya dalam kasus yang sama. Mereka adalah Manager PT Bali Pacific Agah Mochamad Noor dan Aryo Hendri dari pihak swasta. "Kedua juga diperiksa sebagai saksi untuk TCW," jelas dia.
 
Wawan resmi ditersangkakan dalam kasus TPPU pada 10 Januari 2014. Kasus ini merupakan pengembangan hasil penyidikan dari kasus dugaan korupsi Alat Kesehatan Provinsi Banten dan Alat Kesehatan Kota Tangerang Selatan.
 
Penyidik menjerat adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu dengan Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Dia juga dikenai pasal 3 ayat 1 atau pasal 6 ayat 1 UU No. 15/2002 tentang pemberantasan TPPU juncto pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan