Ilustrasi--MI/Susanto
Ilustrasi--MI/Susanto

Besok, Gugatan Praperadilan Dahlan Diputuskan

Deny Irwanto • 03 Agustus 2015 15:11
medcom.id, Jakarta: Sidang gugatan praperadilan mantan Direktur Utama PT PLN Dahlan Iskan terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI hari ini ditunda. Sidang bakal dilanjutkan Selasa (4/8/2015) besok dengan agenda putusan.
 
"Besok kita usahakan pukul 11.00 WIB. Sidang kita tunda besok, Selasa dengan agenda putusan. Sidang hari ini kita tutup," ujar hakim tunggal Ledriaty Janis di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (3/8/2015).
 
Sidang hari ini berlangsung singkat. Dibuka pukul 11.20 WIB, sesaat kemudian sidang ditutup. Sebagai pemohon, Dahlan Iskan, melalui kuasa hukumnya dan pihak termohon Kejaksaan Tinggi DKI menyerahkan kesimpulan kepada hakim tunggal dalam bentuk copy.

"Kesimpulannya itu yang kami sampaikan pada hakim, 30 halaman kesimpulan. Kita melihat dari keterangan ahli, barang bukti, itu semua mendukung permohonan kami. Terbukti Dahlan ditetapkan (tersangka) dulu baru dilakukan pemeriksaan," ungkap salah seorang kuasa hukum Dahlan, Pieter Talawai usai sidang.
 
Sebelumnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta resmi menetapkan mantan Direktur Utama PLN Dahlan Iskan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan 21 Gardu Induk (GI) di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Barat pada periode tahun 2011-2013 senilai Rp1,063 triliun.
 
Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) saat proyek pembangunan itu dilakukan. Dia diduga melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan