medcom.id, Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan tersangka korupsi proyek pengadaaan pembangunan 21 gardu induk Jawa, Bali dan Nusa Tenggara tahun 2011-2013 Dahlan Iskan.
Agenda sidang praperadilan yang dimohonkan Dahlan hari ini mendengarkan keterangan ahli. Kuasa Hukum Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan akan menghadirkan tiga saksi ahli pakar hukum pidana. Mereka Muzakir dari Universitas Islam Indonesia (UII), Chaerul Huda dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) dan Made Widyatna dari Universitas Airlangga.
"Ada tiga saksi ahli hukum pidana yang akan kami hadirkan untuk menjelaskan pada hakim bahwa bagaimana proses penetapan sebagai tersangka, dan apakah penetapan Pak Dahlan sudah sesuai dengan KUHAP," kata Yusril di PN Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2015).
Dahlan ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi proyek pengadaan dan pembangunan gardu induk di Unit Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa Bali, dan Nusa Tenggara PT PLN Persero tahun anggaran 2011-2013 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU No31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Tak terima putusan tersebut, dengan menggandeng Yusril sebagai kuasa hukum, Dahlan mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan.
medcom.id, Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan tersangka korupsi proyek pengadaaan pembangunan 21 gardu induk Jawa, Bali dan Nusa Tenggara tahun 2011-2013 Dahlan Iskan.
Agenda sidang praperadilan yang dimohonkan Dahlan hari ini mendengarkan keterangan ahli. Kuasa Hukum Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan akan menghadirkan tiga saksi ahli pakar hukum pidana. Mereka Muzakir dari Universitas Islam Indonesia (UII), Chaerul Huda dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) dan Made Widyatna dari Universitas Airlangga.
"Ada tiga saksi ahli hukum pidana yang akan kami hadirkan untuk menjelaskan pada hakim bahwa bagaimana proses penetapan sebagai tersangka, dan apakah penetapan Pak Dahlan sudah sesuai dengan KUHAP," kata Yusril di PN Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2015).
Dahlan ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi proyek pengadaan dan pembangunan gardu induk di Unit Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa Bali, dan Nusa Tenggara PT PLN Persero tahun anggaran 2011-2013 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU No31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Tak terima putusan tersebut, dengan menggandeng Yusril sebagai kuasa hukum, Dahlan mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)