medcom.id, Jakarta: Kabareskrim Komjen Budi Waseso menganggap lumrah ada desakan agar dirinya dicopot. Namun, semua ada prosedur dan aturan main. Polri tidak dapat mencopot anggotanya tanpa ada kesalahan yang dilakukan saat bertugas.
"Nanti kalau memang Kabareskrim salah, akan diperiksa di internal. Nah, dibuktikan dulu ada enggak kesalahan Kabareskrim. Itu nanti di dewan," kata Buwas di Mapolda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2015).
Menurut dia, prosedur tersebut harus melalui pemeriksaan secara internal maupun eksternal Polri. Pemeriksaan buat membuktikan ada atau tidak pelanggaran yang diperbuat Kabareskrim.
"Kan harus ada kesalahannya dulu, baik internal maupun eksternal. Mungkin melanggar kode etik, disiplin, apalagi melanggar pidana," ujar dia.
Buwas menilai siapa pun berhak meminta dirinya dicopot. Namun, semua itu harus didukung bukti adanya pelanggaran yang dibuatnya. Desakan pencopoton dirinya jangan karena alasan dendam pribadi.
"Siapa pun boleh meminta, misalnya salah satu pejabat, termasuk kabareskrim saya minta dicopot. Enggak ada yang melarang kok. Tapi ada prosedur dan aturannya. Artinya apa alasannya untuk mencopot kabareskrim. Jangan karena ketidaksukaan pribadi sama kabareskrim. Kan ada yang menilai semua," kata dia.
Sebelumnya, mantan Ketua Umum PB Muhammadiyah Syafi'i Maarif mengaku kecewa atas tindakan Bareskrim Polri yang menetapkan Ketua KY, Suparman Marzuki beserta komisioner KY, Taufiqqurohman Syahuri sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik terhadap hakim Sarpin Rizaldi.
Buya Syafii menilai, langkah penegak hukum yang mudah menersangkakan pihak tertentu di lembaga negara telah melukai publik dan hukum. Menurutnya, Presiden Joko Widodo sebagai Kepala Negara harusnya bisa memerintahkan Kapolri untuk mencopot Budi Waseso.
medcom.id, Jakarta: Kabareskrim Komjen Budi Waseso menganggap lumrah ada desakan agar dirinya dicopot. Namun, semua ada prosedur dan aturan main. Polri tidak dapat mencopot anggotanya tanpa ada kesalahan yang dilakukan saat bertugas.
"Nanti kalau memang Kabareskrim salah, akan diperiksa di internal. Nah, dibuktikan dulu ada enggak kesalahan Kabareskrim. Itu nanti di dewan," kata Buwas di Mapolda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2015).
Menurut dia, prosedur tersebut harus melalui pemeriksaan secara internal maupun eksternal Polri. Pemeriksaan buat membuktikan ada atau tidak pelanggaran yang diperbuat Kabareskrim.
"Kan harus ada kesalahannya dulu, baik internal maupun eksternal. Mungkin melanggar kode etik, disiplin, apalagi melanggar pidana," ujar dia.
Buwas menilai siapa pun berhak meminta dirinya dicopot. Namun, semua itu harus didukung bukti adanya pelanggaran yang dibuatnya. Desakan pencopoton dirinya jangan karena alasan dendam pribadi.
"Siapa pun boleh meminta, misalnya salah satu pejabat, termasuk kabareskrim saya minta dicopot. Enggak ada yang melarang kok. Tapi ada prosedur dan aturannya. Artinya apa alasannya untuk mencopot kabareskrim. Jangan karena ketidaksukaan pribadi sama kabareskrim. Kan ada yang menilai semua," kata dia.
Sebelumnya, mantan Ketua Umum PB Muhammadiyah Syafi'i Maarif mengaku kecewa atas tindakan Bareskrim Polri yang menetapkan Ketua KY, Suparman Marzuki beserta komisioner KY, Taufiqqurohman Syahuri sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik terhadap hakim Sarpin Rizaldi.
Buya Syafii menilai, langkah penegak hukum yang mudah menersangkakan pihak tertentu di lembaga negara telah melukai publik dan hukum. Menurutnya, Presiden Joko Widodo sebagai Kepala Negara harusnya bisa memerintahkan Kapolri untuk mencopot Budi Waseso.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)