Jakarta: Polisi memastikan teguran yang diberikan Tim Virtual Police terhadap konten yang melanggar pidana akan diterima pemilik akun. Akun yang menggunakan identitas palsu alias anonim tetap terjangkau polisi.
"Kalau misal itu akun anonim, secara teknis kami enggak bisa sampaikan. Tapi pasti sampai di sana (pemilik akun)," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 25 Februari 2021.
Argo menjelaskan Tim Virtual Police bertugas mencegah tindak pidana. Kehadiran virtual police bukan mengekang kebebasan berekspresi di masyarakat.
"Kami tidak membatasi. Wong semua orang ngomong boleh kok. Cuma kalau mengarah pidana gimana? Kita kan upaya edukasi," ucap dia.
Baca: Kapolri Siapkan Masukan untuk Revisi UU ITE
Dia mengatakan Tim Virtual Police akan dibekali ahli yang mampu membedakan pendapat berpotensi melanggar pidana dengan kritik dari masyarakat. Kritik dari masyarakat tak akan dibatasi.
"Polisi pun akan melihat, ada ahli dilibatkan. Kita minta pendapat ahli pidana, ahli bahasa, dan ahli ITE. Kalau itu termasuk kritik kan tidak masuk (pelanggaran pidana)," ungkap dia.
Argo memastikan upaya penegakan hukum merupakan jalan terakhir. Tim Virtual Police mengutamakan edukasi kepada masyarakat.
"Jadi setelah dari ahli pidana menyampaikan ada pelanggaran kemudian diajukan ke direktur siber. Setelah lewat pengesahan, kita hubungi pemilik akun," beber Argo.
Tim Virtual Police akan mengirimkan peringatan kepada pemilik akun untuk menghapus konten yang melanggar pidana dalam waktu 1x24 jam. Jika tidak diindahkan, tim akan memberi peringatan kedua.
Pemilik akun yang tidak mengindahkan peringatan kedua akan dimintai klarifikasi. Upaya hukum menjadi upaya terakhir dalam menindak pelanggaran pidana.
Jakarta:
Polisi memastikan teguran yang diberikan Tim
Virtual Police terhadap konten yang melanggar pidana akan diterima pemilik akun. Akun yang menggunakan identitas palsu alias anonim tetap terjangkau polisi.
"Kalau misal itu akun anonim, secara teknis kami enggak bisa sampaikan. Tapi pasti sampai di sana (pemilik akun)," kata Kepala Divisi Humas
Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 25 Februari 2021.
Argo menjelaskan Tim
Virtual Police bertugas mencegah tindak pidana. Kehadiran
virtual police bukan mengekang kebebasan berekspresi di masyarakat.
"Kami tidak membatasi.
Wong semua orang ngomong boleh kok. Cuma kalau mengarah pidana gimana? Kita kan upaya edukasi," ucap dia.
Baca:
Kapolri Siapkan Masukan untuk Revisi UU ITE
Dia mengatakan Tim
Virtual Police akan dibekali ahli yang mampu membedakan pendapat berpotensi melanggar pidana dengan kritik dari masyarakat. Kritik dari masyarakat tak akan dibatasi.
"Polisi pun akan melihat, ada ahli dilibatkan. Kita minta pendapat ahli pidana, ahli bahasa, dan ahli ITE. Kalau itu termasuk kritik kan tidak masuk (pelanggaran pidana)," ungkap dia.
Argo memastikan upaya penegakan
hukum merupakan jalan terakhir. Tim
Virtual Police mengutamakan edukasi kepada masyarakat.
"Jadi setelah dari ahli pidana menyampaikan ada pelanggaran kemudian diajukan ke direktur siber. Setelah lewat pengesahan, kita hubungi pemilik akun," beber Argo.
Tim
Virtual Police akan mengirimkan peringatan kepada pemilik akun untuk menghapus konten yang melanggar pidana dalam waktu 1x24 jam. Jika tidak diindahkan, tim akan memberi peringatan kedua.
Pemilik akun yang tidak mengindahkan peringatan kedua akan dimintai klarifikasi. Upaya hukum menjadi upaya terakhir dalam menindak pelanggaran pidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)