Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana (tengah). Foto: MI/Susanto
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana (tengah). Foto: MI/Susanto

KPK Dinilai Seleksi Pegawai Baru, Bukan Alihkan Status Jadi ASN

Candra Yuri Nuralam • 06 Mei 2021 08:48
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai kebingungan dengan proses pengalihan status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN). Alhasil, Lembaga Antikorupsi justru membuat seleksi penerimaan pegawai baru, bukan melakukan asesmen untuk pengalihan status.
 
"Seleksi adalah pemilihan untuk mendapatkan yang terbaik atau penyaringan. Sedangkan asesmen adalah proses penilaian, pengumpulan informasi, dan data secara komprehensif," kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis, Kamis, 6 Mei 2021.
 
Kurnia tidak yakin KPK melakukan asesmen ke pegawainya untuk pengalihan status menjadi ASN. Sebab, ada 75 pegawai yang dinyatakan tidak lolos tes dalam pengalihan status.

Dia menyebut KPK melangkahi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pengalihan status yang tidak boleh merugikan hak pegawai. Proses asesmen yang dilakukan KPK juga dinilai bertentangan dengan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020.
 
"Sama sekali tidak menyebutkan tahapan 'seleksi' saat dilakukan peralihan kepegawaian," tegas Kurnia.
 
Baca: Firli Tegaskan Tidak Ada Pemecatan Pegawai KPK
 
Sebanyak 75 orang pegawai KPK dinyatakan gagal dalam tes wawancara wawasan kebangsaan. Mereka semua belum diberhentikan saat ini.
 
Sementara itu, ada 1.274 pegawai yang dinyatakan lolos dari tes pengalihan status menjadi ASN. Sebanyak dua pegawai KPK tidak mengikuti tes.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan