Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Soegiarto Tjandra. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Soegiarto Tjandra. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

ICW Minta KPK Ikut Campur di Kasus Djoko Tjandra

Candra Yuri Nuralam • 06 April 2021 07:21
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta tidak diam saja melihat proses pengadilan kasus dugaan pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA). Lembaga Antikorupsi harus bergerak menindak penyelenggara negara yang terlibat dalam kasus itu.
 
"Indonesia Corruption Watch (ICW) curiga terhadap surat perintah supervisi yang diterbitkan oleh KPK, sepertinya hanya formalitas belaka," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada Medcom.id, Selasa, 6 April 2021.
 
Kurnia mengatakan kesepakatan supervisi itu seharusnya dilakukan KPK untuk mengusut penyelenggara negara yang terlibat. Lembaga Antikorupsi saat ini hanya menonton perkembangan kasus itu tanpa ikut turun tangan.

"Sampai saat ini praktis tidak ada hal konkret yang dilakukan KPK terhadap perkara Djoko Soegiarto Tjandra," ujar Kurnia.
 
Baca: Tok! Djoko Tjandra Divonis 4,5 Tahun Penjara
 
ICW yakin ada penyelenggara negara yang bisa diusut KPK dalam kasus ini. Pasalnya, pengurusan fatwa MA tidak bisa dilakukan orang biasa.
 
ICW juga meminta KPK mencari orang yang belum diusut Kejaksaan atau Kepolisian dari kasus tersebut. Terlebih, kata Kurnia, orang yang melindungi mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
 
"Hal itu penting, sebab, sampai saat ini ICW masih meyakini masih ada oknum-oknum lain yang belum tersentuh oleh Kejaksaan maupun Kepolisian," tutur Kurnia.
 
Sebelumnya, Djoko Tjandra divonis empat tahun enam bulan penjara. Dia juga diwajibkan membayar denda Rp100 juta subsider enam bulan penjara atas tindakannya.
 
Djoko Tjandra melanggar ketentuan Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) dan (2) KUHP dan Pasal 15 jo Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan