Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Penculik Bermodus Menagih Utang Ditangkap

Kautsar Widya Prabowo • 31 Desember 2020 08:07
Jakarta: Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap enam penculik di kawasan rest area Tol Jagorawi. Keenam orang itu menculik seorang perempuan dengan motif ingin menagih utang.
 
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan kasus ini bermula dari adanya laporan rekan korban ke polisi pada September 2020. Pelapor menyebut rekannya diculik sekelompok orang saat pulang kerja.
 
"Saat korban keluar dari kantor bersama teman-temannya itu lah kemudian diadang pelaku dan diculik. Setelah itu dibawa ke daerah Pasar Induk dan mereka berganti kendaraan lalu berangkat ke rest area arah Bogor," kata Yusri dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 30 Desember 2020.

Polisi langsung mencari korban berbekal keterangan dari rekan kerjanya itu. Kurang dari 24 jam, polisi menangkap para pelaku dan mengamankan korban di rest area tol arah Bogor.
 
"Korban ditemukan di sekitar daerah rest area KM 34 Jagorawi arah Bogor setelah kita deteksi, diselidiki, mem-profiling keberadaan korban berhasil ditemukan di tempat tersebut sekitar pukul 01.00 WIB," jelasnya.
 
Baca: Kelompok Penculik Bos Showroom di Lhokseumawe Ditangkap
 
Keenam tersangka itu, yakni lima pria, IS, EM, MTS, SPL, MM, dan seorang perempuan, IF. Dari hasil penyelidikan, penculikan didalangi AR. Pelaku yang menyuruh MM menculik korban dan membawanya ke Bogor.
 
"Modusnya bahwa korban ini dituduh memiliki utang sekitar Rp7 miliar lebih yang setelah kita periksa korban pernah membayar Rp5 miliar dan sisa Rp2 miliar," ujar dia.
 
Namun, lanjut Yusri, ada niat jahat pelaku dengan menghilangkan bukti pembayaran sebesar Rp5 miliar. Sehingga, mereka tetap menagih Rp7 miliar.
 
Polisi tengah memburu AR. Dari informasi yang ada, AR yang merupakan orang tua MM itu tengah berada di luar kota.
 
"AR Ini yang punya hubungan bisnis dengan korban," tuturnya.
 
Para tersangka dikenakan Pasal 328, 333, 365, 170, 365 KUHP. Para tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan