Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

PN Jakpus Gelar Sidang Perdana Gugatan Marzuki Alie ke AHY

Fachri Audhia Hafiez • 23 Maret 2021 09:59
Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) akan menggelar sidang perdana gugatan eks Sekjen Partai Demokrat Marzuki Alie. Marzuki memerkarakan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
 
"Agenda sidang pertama di ruang Bagir Manan," bunyi keterangan pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Selasa, 23 Maret 2021.
 
Agenda sidang membacakan permohonan gugatan dari pihak pemohon. Perkara nomor 147/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst itu diajukan Marzuki bersama-sama eks kader Partai Demokrat lainnya, yakni Darmizal, Tri Yulianto, Achmad Yahya, Yus Sudarso, dan Syofwatillah Mohzaib.

Sidang dipimpin Rosmina sebagai ketua majelis hakim, serta IG Eko Purwanto dan Teguh Santoso sebagai hakim anggota. Sidang akan digelar secara terbuka.
 
Baca: Tak Terima Dipecat, Eks Ketua DPC Demokrat Halmahera Utara Gugat AHY Rp5 M
 
DPP Partai Demokrat memecat enam kadernya, yakni Marzuki, Darmizal, Tri Yulianto, Achmad Yahya, Yus Sudarso, dan Syofwatillah Mohzaib. Mereka kemudian kompak menggugat keputusan itu.
 
Pada petitumnya, para penggugat meminta majelis hakim membatalkan Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat yang mengatur pemberhentian eks kader tersebut. Selain itu, menyatakan AHY serta politikus Patai Demokrat lainnya Teuku Riefky Harsya dan Hinca Pandjaitan melakukan perbuatan hukum.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan