Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang gugatan yang dilayangkan eks Ketua Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Partai Demokrat Halmahera Utara, Yulius Dagilaha. Yulius memperkarakan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) karena memecatnya tanpa alasan.
Sidang beragendakan pembacaan permohonan dari Yulius. Pembacaan permohonan itu diberikan dalam bentuk tertulis.
"Sebelum diputus, akan kami berikan kesempatan awal. Begitu juga (jika) ada sanggahan. Baru kami akan ajukan putusan sela," kata Hakim Ketua Bambang Nurcahyo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 22 Maret 2021.
Bambang mengatakan sidang akan dilakukan selama 60 hari kerja. Sidang berikutnya akan dilakukan secara daring.
Kuasa hukum Yulius, Kasman Ely, mengatakan kliennya merasa AHY melakukan pemecatan sepihak. Buntut dari pemecatan itu, Yulius harus kehilangan pemasukan hingga miliaran rupiah.
"Yang bersangkutan (Yulius) merasa dirugikan karena kalau dipecat itukan tidak lagi bertindak sebagai ketua DPC Halmahera Utara. Dalam hal ini, tentu merugikan beliau yang secara materiel perkirakan kerugian itu sekitar Rp5 miliar," kata Kasman.
Kasman mengatakan kliennya merupakan anggota DPRD Halmahera Utara yang masih aktif hingga saat ini. Pemecatan ini secara langsung memengaruhi pekerjaan kliennya sebagai anggota DPRD Halmahera Utara.
Kasman menagkui kliennya merupakan salah satu peserta Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatra Utara. Dia menyebut tindakan kliennya itu tidak melanggar aturan.
"KLB tidak dilarang, kan itu tingkatan kongres, boleh saja kader ikut KLB. Tidak ada aturan yang melarang kader ikut KLB," ujar Kasman.
Selain menggugat secara materiel, Yulius juga meminta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membatalkan pemecatannya di Partai Demokrat. "Dia (Yulius) dipecat dari ketua DPC nya yang terpilih secara demokratis, dipecat tanpa dipanggil, diperiksa, memberikan kesempatan kepada beliau untuk memberikan keterangan ke DPP," ujar Kasman.
Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang gugatan yang dilayangkan eks Ketua Dewan Perwakilan Cabang (DPC)
Partai Demokrat Halmahera Utara, Yulius Dagilaha. Yulius memperkarakan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) karena memecatnya tanpa alasan.
Sidang beragendakan pembacaan permohonan dari Yulius. Pembacaan permohonan itu diberikan dalam bentuk tertulis.
"Sebelum diputus, akan kami berikan kesempatan awal. Begitu juga (jika) ada sanggahan. Baru kami akan ajukan putusan sela," kata Hakim Ketua Bambang Nurcahyo di
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 22 Maret 2021.
Bambang mengatakan sidang akan dilakukan selama 60 hari kerja. Sidang berikutnya akan dilakukan secara daring.
Kuasa hukum Yulius, Kasman Ely, mengatakan kliennya merasa AHY melakukan pemecatan sepihak. Buntut dari pemecatan itu, Yulius harus kehilangan pemasukan hingga miliaran rupiah.
"Yang bersangkutan (Yulius) merasa dirugikan karena kalau dipecat itukan tidak lagi bertindak sebagai ketua DPC Halmahera Utara. Dalam hal ini, tentu merugikan beliau yang secara materiel perkirakan kerugian itu sekitar Rp5 miliar," kata Kasman.
Kasman mengatakan kliennya merupakan anggota DPRD Halmahera Utara yang masih aktif hingga saat ini. Pemecatan ini secara langsung memengaruhi pekerjaan kliennya sebagai anggota DPRD Halmahera Utara.
Kasman menagkui kliennya merupakan salah satu peserta Kongres Luar Biasa (KLB)
Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatra Utara. Dia menyebut tindakan kliennya itu tidak melanggar aturan.
"KLB tidak dilarang, kan itu tingkatan kongres, boleh saja kader ikut KLB. Tidak ada aturan yang melarang kader ikut KLB," ujar Kasman.
Selain menggugat secara materiel, Yulius juga meminta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membatalkan pemecatannya di Partai Demokrat. "Dia (Yulius) dipecat dari ketua DPC nya yang terpilih secara demokratis, dipecat tanpa dipanggil, diperiksa, memberikan kesempatan kepada beliau untuk memberikan keterangan ke DPP," ujar Kasman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)