Jakarta: Ketua dan Komisioner Komisi Yudisial (KY) bersilaturahmi ke Jaksa Agung ST Burhanuddin. Pertemuan itu untuk memperkuat kerja sama kedua instansi.
"Kerja sama fungsi pengawasan antara Komisi Yudisial dan Kejaksaan Agung (Kejagung) sangat penting," kata Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis, 18 Maret 2021.
Mukti ingin KY lebih efektif dalam menjalanan fungsi pengawasan terhadap kode etik dan perilaku hakim. Target itu perlu didukung koordinasi yang naik antara Kejagung dan KY melalui liasion officer (LO) atau penghubung kedua lembaga.
KY, kata dia, akan rutin menyosialisasikan pedoman kode etik dan perilaku hakim kepada para jaksa sebagai aparat penegak hukum. Mukti meminta kerja sama Kejagung untuk meningkatkan pendampingan bidang perdata dan tata usaha negara dan peningkatan kerjasama kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM).
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan kerja sama Kejagung dengan KY sudah tertuang dalam nota kesepahaman. Namun, dia sepakat kerja sama kedua lembaga harus diperkuat.
"Khususnya mengenai materi atau subtansi kerjasama yang saling mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing institusi," ujar Burhanuddin.
Burhanuddin berharap KY mengoptimalkan kerja sama dengan Jaksa Agung Muda Pengawasan dan Jaksa Agung Muda Intelijen. Sementara itu, pendampingan di bidang perdata dan tata usaha negara dapat dioptimalkan melalui Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara.
"Serta dalam hal peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) dapat melakukan kerja sama dengan Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI" tutur Burhanuddin.
Jakarta: Ketua dan Komisioner Komisi Yudisial (KY) bersilaturahmi ke Jaksa Agung ST Burhanuddin. Pertemuan itu untuk memperkuat kerja sama kedua instansi.
"Kerja sama fungsi pengawasan antara
Komisi Yudisial dan Kejaksaan Agung (Kejagung) sangat penting," kata Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis, 18 Maret 2021.
Mukti ingin KY lebih efektif dalam menjalanan fungsi pengawasan terhadap kode etik dan perilaku hakim. Target itu perlu didukung koordinasi yang naik antara
Kejagung dan KY melalui
liasion officer (LO) atau penghubung kedua lembaga.
KY, kata dia, akan rutin menyosialisasikan pedoman kode etik dan perilaku hakim kepada para jaksa sebagai aparat penegak hukum. Mukti meminta kerja sama Kejagung untuk meningkatkan pendampingan bidang perdata dan tata usaha negara dan peningkatan kerjasama kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM).
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan kerja sama Kejagung dengan KY sudah tertuang dalam nota kesepahaman. Namun, dia sepakat kerja sama kedua lembaga harus diperkuat.
"Khususnya mengenai materi atau subtansi kerjasama yang saling mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing institusi," ujar Burhanuddin.
Burhanuddin berharap KY mengoptimalkan kerja sama dengan Jaksa Agung Muda Pengawasan dan Jaksa Agung Muda Intelijen. Sementara itu, pendampingan di bidang perdata dan tata usaha negara dapat dioptimalkan melalui Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara.
"Serta dalam hal peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) dapat melakukan kerja sama dengan Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI" tutur Burhanuddin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)