medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkoordinasi dengan Pusat Polisi Militer TNI untuk menghadapi gugatan praperadilan Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh. Dia adalah salah seorang tersangka kasus dugaan korupsi pembelian helikopter Augusta Westland 101 TNI Angkatan Udara.
"Hari ini tim Biro Hukum berkoordinasi dengan para penyidik POM TNI untuk hadapi dan siapkan praperadilan yang diajukan IKS (Irfan Kurnia Saleh) dalam kasus Heli AW-101," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa, 31 Oktober 2017.
Menurut dia, koordinasi dengan Puspom TNI adalah bentuk penguatan dalam pemberantasan korupsi yang dilakukan lintas instansi. Apalagi, Panglima TNI Jendral Gatot Nurmantyo juga telah berkomitmen untuk membenahi internal TNI.
Sidang perdana praperadilan Irfan sedianya dibuka pada 20 Oktober 2017, tetapi sidang ditunda lantaran KPK masih memerlukan waktu untuk menyiapkan berkas. Sidang rencananya bakal dimulai kembali pada Jumat, 3 Oktober 2017.
Sebelumnya, KPK dan TNI membongkar dugaan korupsi pada pembelian helikopter AW-101 oleh TNI AU. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka.
Baca: Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Pembelian Heli AW-101
PT Diratama Jaya Mandiri diduga telah membuat kontrak langsung dengan produsen Heli AW-101 senilai Rp514 miliar. Namun, pada Februari 2016 setelah meneken kontrak dengan TNI AU, PT Diratama Jaya Mandiri justru menaikkan nilai jualnya menjadi Rp738 miliar.
Dalam kasus ini Puspom TNI juga menetapkan beberapa tersangka lain. Mereka adalah Wakil Gubernur Akademi Angkatan Udara Marsekal Pertama Fachri Adamy selaku pejabat pembuat komitmen atau kepala staf pengadaan TNI AU 2016-2017, Letnan Kolonel TNI AU (Adm) berinisial WW selaku pejabat pemegang kas, Pembantu Letnan Dua berinsial SS selaku staf Pekas, Kolonel FTS selaku kepala Unit Layanan Pengadaan dan Marsekal Muda TNI SB selaku asisten perencana kepala staf Angkatan Udara.
Selain menetapkan sebagai tersangka, KPK dan TNI juga menyita sejumlah uang sebesar Rp7,3 miliar dari WW. Puspom TNI bahkan sudah memblokir rekening PT Diratama Jaya Mandiri sebesar Rp139 miliar.
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkoordinasi dengan Pusat Polisi Militer TNI untuk menghadapi gugatan praperadilan Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh. Dia adalah salah seorang tersangka kasus dugaan korupsi pembelian helikopter Augusta Westland 101 TNI Angkatan Udara.
"Hari ini tim Biro Hukum berkoordinasi dengan para penyidik POM TNI untuk hadapi dan siapkan praperadilan yang diajukan IKS (Irfan Kurnia Saleh) dalam kasus Heli AW-101," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa, 31 Oktober 2017.
Menurut dia, koordinasi dengan Puspom TNI adalah bentuk penguatan dalam pemberantasan korupsi yang dilakukan lintas instansi. Apalagi, Panglima TNI Jendral Gatot Nurmantyo juga telah berkomitmen untuk membenahi internal TNI.
Sidang perdana praperadilan Irfan sedianya dibuka pada 20 Oktober 2017, tetapi sidang ditunda lantaran KPK masih memerlukan waktu untuk menyiapkan berkas. Sidang rencananya bakal dimulai kembali pada Jumat, 3 Oktober 2017.
Sebelumnya, KPK dan TNI membongkar dugaan korupsi pada pembelian helikopter AW-101 oleh TNI AU. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka.
Baca: Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Pembelian Heli AW-101
PT Diratama Jaya Mandiri diduga telah membuat kontrak langsung dengan produsen Heli AW-101 senilai Rp514 miliar. Namun, pada Februari 2016 setelah meneken kontrak dengan TNI AU, PT Diratama Jaya Mandiri justru menaikkan nilai jualnya menjadi Rp738 miliar.
Dalam kasus ini Puspom TNI juga menetapkan beberapa tersangka lain. Mereka adalah Wakil Gubernur Akademi Angkatan Udara Marsekal Pertama Fachri Adamy selaku pejabat pembuat komitmen atau kepala staf pengadaan TNI AU 2016-2017, Letnan Kolonel TNI AU (Adm) berinisial WW selaku pejabat pemegang kas, Pembantu Letnan Dua berinsial SS selaku staf Pekas, Kolonel FTS selaku kepala Unit Layanan Pengadaan dan Marsekal Muda TNI SB selaku asisten perencana kepala staf Angkatan Udara.
Selain menetapkan sebagai tersangka, KPK dan TNI juga menyita sejumlah uang sebesar Rp7,3 miliar dari WW. Puspom TNI bahkan sudah memblokir rekening PT Diratama Jaya Mandiri sebesar Rp139 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)