Ilustrasi sejumlah wisatawan berkunjung ke Kampung Naga di Desa Neglasari, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Selasa (26/12). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi.
Ilustrasi sejumlah wisatawan berkunjung ke Kampung Naga di Desa Neglasari, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Selasa (26/12). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi.

Keppres Satgas Masyarakat Hukum Adat Tunggu Disahkan Presiden

Nur Azizah • 16 Maret 2018 01:15
Jakarta: Presiden Joko Widodo bakal meneken Keputusan Presiden terkait satgas Masyarakat Hukum Adat. Satgas itu bertujuan melindungi hak-hak masyarakat adat yang berada di kawasan hutan.
 
Tenaga Ahli Kantor Staf Kepresidenan, Siska Hutagalung mengatakan, keputusan tersebut sudah final dan tinggal menunggu tanda tangan Jokowi. Ia berharap, aturan untuk mengurus masyarakat hutan adat dapat dipercepat
 
"Komitmen Presiden tentang Masyarakat adat belum berubah. Saat ini sudah didrafkan Satgas masyarakat adat tinggal ditandangani saja," kata Siska dalam Diskusi 'Model Pengelolaan Hutan Berkelanjutan Berbasis Wilayah Adat di Provinsi Papua' di Gedung Media Indonesia, Jakarta Barat, Kamis 15 Maret 2018

Satgas itu bertujuan untuk menghentikan kriminalisasi masyarakat adat. Tak hanya itu, Satgas Masyarakat Hukum Adat juga diharapkan dapat menjadi tonggak rekonsiliasi antara masyarakat adat dan negara.
 
Tugas Satgas ini ialah mengidentifikasi, mendaftarkan, dan memverifikasi masyarakat hutan adat yang mengerjakan dan mempertahankan hak wilayah adat yang terkena masalah pidana.
 
Lalu, mengkaji dan mengategorisasi seluruh kasus pelanggaran HAM serta konflik agraria dan sosial untuk dicairkan penyelesaiannya sesuai karakteristik kasus. 
 
Selain itu, Satgas ini juga berfungsi untuk mengusulkan kepada presiden mengenai pemberian amnesti, grasi, restitusi, atau rehabilitasi. Satgas ini muncul setelah Jokowi bertemu dengan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) pada Juni 2015 lalu.
 
AMAN sangat berharap adanya Satgas tersebut dengan harapan konflik antar masyarakat adat dapat berkurang. Draf Satgas Masyarakat Hukum Adat ini mulai disusun pada Agustus 2015 dan baru rampung tahun ini.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan