Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijantono Lakka hari ini, 5 Januari 2023. Dia merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap pada pengerjaan proyek pembangunan infrastruktur di Papua.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan kasus ini bermula saat Rijantono mengikutsertakan perusahaannya mengikuti beberapa proyek pengadaan infrastruktur di Papua pada 2019-2021. Padahal, PT Tabi Bangun Papua tidak berpengalaman di pembangunan.
"Perusahaan tersangka RL (Rijantono Lakka) diduga sama sekali tidak memiliki pengalaman karena sebelumnya adalah perusahaan yang bergerak di bidang farmasi," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 5 Januari 2023.
KPK menduga Rijantono bisa mendapatkan proyek karena sudah melobi beberapa pejabat dan Gubernur Papua Lukas Enembe sebelum proses pelelangan dimulai. Komunikasi itu diyakini dibarengi pemberian suap.
Kesepakatan dalam kongkalikong Rijantono, Lukas, dan pejabat di Papua lainnya yakni pemberian fee 14 persen dari nilai kontrak. Namun, fee itu harus bersih dari pengurangan pajak.
"(Dihitung) setelah dikurangi nilai PPh dan PPN," ucap Alex.
Setidaknya, ada tiga proyek yang didapatkan Rijantono atas pemufakatan jahat itu. Pertama yakni peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.
Lalu, rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Terakhir, proyek penataan lingkungan venue menembang outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
"Setelah terpilih untuk mengerjakan proyek dimaksud, tersangka RL diduga menyerahkan uang pada tersangka LE (Lukas Enembe) dengan jumlah sekitar Rp1 miliar," ujar Alex.
KPK menduga penerimaan hadiah ke Lukas bukan cuma uang Rp1 miliar. Lembaga Antikorupsi mencatat adanya penerimaan gratifikasi miliaran rupiah kepada orang nomor satu di Papua itu.
"Yang saat ini KPK sedang kembangkan lebih lanjut," kata Alex.
Dalam kasus ini, Rijantono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menahan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijantono Lakka hari ini, 5 Januari 2023. Dia merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap pada pengerjaan proyek pembangunan infrastruktur di Papua.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan kasus ini bermula saat Rijantono mengikutsertakan perusahaannya mengikuti beberapa proyek pengadaan infrastruktur di Papua pada 2019-2021. Padahal, PT Tabi Bangun
Papua tidak berpengalaman di pembangunan.
"Perusahaan tersangka RL (Rijantono Lakka) diduga sama sekali tidak memiliki pengalaman karena sebelumnya adalah perusahaan yang bergerak di bidang farmasi," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 5 Januari 2023.
KPK menduga Rijantono bisa mendapatkan proyek karena sudah melobi beberapa pejabat dan Gubernur Papua
Lukas Enembe sebelum proses pelelangan dimulai. Komunikasi itu diyakini dibarengi pemberian suap.
Kesepakatan dalam kongkalikong Rijantono, Lukas, dan pejabat di Papua lainnya yakni pemberian
fee 14 persen dari nilai kontrak. Namun, fee itu harus bersih dari pengurangan pajak.
"(Dihitung) setelah dikurangi nilai PPh dan PPN," ucap Alex.
Setidaknya, ada tiga proyek yang didapatkan Rijantono atas pemufakatan jahat itu. Pertama yakni peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.
Lalu, rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Terakhir, proyek penataan lingkungan venue menembang outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
"Setelah terpilih untuk mengerjakan proyek dimaksud, tersangka RL diduga menyerahkan uang pada tersangka LE (Lukas Enembe) dengan jumlah sekitar Rp1 miliar," ujar Alex.
KPK menduga penerimaan hadiah ke Lukas bukan cuma uang Rp1 miliar. Lembaga Antikorupsi mencatat adanya penerimaan gratifikasi miliaran rupiah kepada orang nomor satu di Papua itu.
"Yang saat ini KPK sedang kembangkan lebih lanjut," kata Alex.
Dalam kasus ini, Rijantono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)