Jakarta: Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias menyebut tuntutan 12 tahun penjara kepada Richard Eliezer alias Bharada E akan berdampak buruk. Dia meyakini tidak ada yang mau menjadi justice collaborator jika vonis kepada Elizer tinggi.
"Enggak ada yang mau jadi JC dengan tuntutan yang sangat tinggi. Dan nanti malah kalau vonis hakimnya tinggi juga, waduh kami juga agak kecewa kalau memang terjadi demikian," ujar Susilaningtias dalam tayangan Primetime News di Metro TV, Selasa, 24 Januari 2023.
Pengungkapan kasus dan perkara akan semakin sulit jika kasus serupa terjadi di kemudian hari. Sebab, LPSK khawatir tidak ada pelaku yang akan mau menjadi justice collaborator karena khawatir bersuara justru tak mengurangi hukuman.
Dia pun yakin kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo cs akan sulit diungkap. "Coba kalau Richard enggak mengaku dari awal, pasti belum ada tuntutan pidana terhadap kasus ini," kata Susilaningtias.
LPSK merekomendasikan keringanan hukuman untuk Eliezer merujuk kepada Pasal 10A Ayat 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Pasal tersebut berbunyi:
Penghargaan atas kesaksian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. keringanan penjatuhan pidana; atau
b. pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak narapidana lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Saksi Pelaku yang berstatus narapidana.
(Natania Rizky)
Jakarta: Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias menyebut tuntutan 12 tahun penjara kepada Richard Eliezer alias
Bharada E akan berdampak buruk. Dia meyakini tidak ada yang mau menjadi
justice collaborator jika vonis kepada Elizer tinggi.
"Enggak ada yang mau jadi JC dengan tuntutan yang sangat tinggi. Dan nanti malah kalau vonis hakimnya tinggi juga, waduh kami juga agak kecewa kalau memang terjadi demikian," ujar Susilaningtias dalam tayangan
Primetime News di
Metro TV, Selasa, 24 Januari 2023.
Pengungkapan kasus dan perkara akan semakin sulit jika kasus serupa terjadi di kemudian hari. Sebab, LPSK khawatir tidak ada pelaku yang akan mau menjadi
justice collaborator karena khawatir bersuara justru tak mengurangi hukuman.
Dia pun yakin kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo cs akan sulit diungkap. "Coba kalau Richard enggak mengaku dari awal, pasti belum ada tuntutan pidana terhadap kasus ini," kata Susilaningtias.
LPSK merekomendasikan keringanan hukuman untuk Eliezer merujuk kepada Pasal 10A Ayat 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Pasal tersebut berbunyi:
Penghargaan atas kesaksian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. keringanan penjatuhan pidana; atau
b. pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak narapidana lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Saksi Pelaku yang berstatus narapidana.
(Natania Rizky) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)