Ilustrasi Polri/Medcom.id
Ilustrasi Polri/Medcom.id

Wakapolri Diminta Jujur Soal Sunat Hukuman Demosi Kombes Rizal

Siti Yona Hukmana • 21 Desember 2022 19:47
Jakarta: Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono diminta jujur soal dugaan menyunat hukuman demosi hasil putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Kombes Rizal Irawan atas pemerasan yang dilakukan terhadap pengusaha Tony Sutrisno. Permintaan itu menyusul terbongkarnya bukti pengembalian uang hasil pemerasan. 
 
Kuasa hukum Tony, Heroe Waskito, mengatakan surat Divisi Propam Polri terkait pengembalian uang memperlihatkan Kombes Rizal Irawan melakukan pemerasan dan telah diputuskan demosi 5 tahun pada 23 Februari 2022. Namun, Wakapolri diduga memberikan keringanan dalam putusan banding yang menurunkan demosi menjadi 1 tahun.
 
"Fakta putusan sidang etik Polri sudah ada, yang bersangkutan jelas bersalah, jelas melakukan pemerasan, dan jelas menyerahkan uangnya pada korban (Tony) lalu kenapa hukuman Rizal diringankan oleh bapak Wakapolri?" tanya Heroe Waskito dalam keterangan tertulis, Rabu, 21 Desember 2022.
 

Baca: Pengusaha Tony Sutrisno Bocorkan Dokumen Pemerasan oleh Oknum Polri


Menurut Heroe, pemotongan hukuman demosi terhadap pelaku pemerasan itu aneh. Sebab, seorang polisi seharusnya menegakkan keadilan dan mengayomi.

"Ini justru seolah dilindungi dan dipotong hukuman demosinya dari 5 tahun menjadi 1 tahun," kata Heroe.
 
Dia menyayangkan sikap Wakapolri jika benar memotong hukuman demosi tersebut. Menurut Heroe, sikap itu bertentangan dengan semangat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam memberantas pungutan liar (pungli) dan penyelewengan lainnya.
 
Dalam surat Divisi Propam Polri tertulis diduga pelaku pemerasan Kombes Rizal Irawan, sudah mengembalikan uang sebesar USD181.600. Lalu, AKBP Ariawibawa mengembalikan sebesar Rp25.000.000. Selanjutnya, Kompol Teguh mengembalikan sekitar Rp200 juta lebih, dengan rincian Rp195.000.000, Rp19.100.000, dan SGD1.000. Terakhir, Ipda Adhi Romadhona mengembalikan sebesar USD 44.400 kepada korban Tony.
 
Dalam dokumen Berita Acara Serah Terima Tahap 1 tertulis bahwa uang tersebut merupakan barang bukti dalam perkara kode etik profesi Polri yang diserahkan dari pihak pertama kepada pihak kedua dalam rangka keperluan tindak lanjut putusan sidang komisi kode etik. Dalam dokumen juga tertera tanda tangan penyerahan uang.
 
Pengembalian uang itu dilakukan pada 6 April 2022. Namun, Tony belum puas karena uang yang dikembalikan belum mencukupi semua yang yang diserahkan, yakni Rp3,7 miliar.
 
Tony adalah korban yang mengaku ditipu oleh perusahaan arloji ternama Richard Mille Jakarta yang diduga menggelapkan uangnya sebesar Rp77 miliar. Fulus puluhan miliar itu atas pembelian jam tangan mewah Black Sapphire seharga Rp28 miliar dan Blue Sapphire seharga Rp49 miliar, yang dikeluarkan secara eksklusif oleh brand Richard Mille.
 
Tony melaporkan kasusnya ke Bareskrim Polri dengan laporan polisi (LP) nomor: LP/B/0396/VI/2021/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 28 Juni 2021. Namun, laporan itu dihentikan dengan alasan tak cukup bukti. Penghentian kasus usai Tony melapor dugaan pemerasan ke Divisi Propam Polri.

Tanggapan Komjen Agus Andrianto


Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto secara tidak langsung membenarkan adanya pemerasan terhadap korban oleh anggotanya. Namun, dia tidak membeberkan detail bentuk pemerasan. Dia mempersilakan tanya ke Divisi Propam Polri, selaku divisi yang menangani.
 
"Tanyakan ke Propam ya. Mereka yang periksa dan sudah menghukum, bahkan ada yang mengembalikan," kata Agus saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan