Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.

KPK Buka Peluang Jerat Tersangka Baru dalam Kasus Suap Hakim Agung

Fachri Audhia Hafiez • 09 Desember 2022 23:03
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka peluang menjerat tersangka baru dalam rangkaian kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Sebanyak 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
 
"Apakah KPK nanti akan menetapkan pihak lain sebagai tersangka, itu tetap ada. Kami akan sampaikan nanti, siapa pun orangnya itu," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri pada peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2022 di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat, 9 Desember 2022.
 
KPK, kata Ali, bakal menindaklanjuti tiap temuan yang diperoleh terkait kasus suap tersebut. Temuan saat penyidikan maupun saat persidangan ketika perkara itu sudah diadili bakal didalami.

"Sepanjang bukti permulaan itu diperoleh, baik dalam proses penyidikan yang sedang kami lakukan ini, ataupun nanti berkembang ketika perkara ini disidangkan pada pengadilan tindak pidana korupsi, pasti kami akan tindaklanjuti," ujar Ali.
 

Baca: KY Minta KPK Mengusut Tuntas Korupsi di Sektor Peradilan


Sebanyak dua hakim agung ditetapkan sebagai tersangka pada perkara ini yakni, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Gazalba Saleh resmi diumumkan sebagai tersangka pada Kamis, 8 Desember 2022. Dia terjerat kasus korupsi terkait penanganan perkara.
 
Kasus yang melibatkan Gazalba merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Gazalba menangani perkara pidana KSP Intidana. Sementara, Dimyati menangani perkara perdata yang mempailitkan koperasi simpan pinjam tersebut.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan