Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) batal memeriksa mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Lembaga tersebut belum menentukan penjadwalan ulang pemeriksaan Sambo.
"Terkait waktunya belum ada," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis, 11 Agustus 2022.
Komnas HAM juga belum bisa memberi kepastian lokasi pemeriksaan. Sambo tengah di tahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Anam hanya diberikan informasi oleh tim khusus (timsus) Polri terkait belum diperkenankannya pemeriksaan Sambo oleh Komnas HAM. Komnas HAM mempersilakan timsus Polri menggali informasi kepada Sambo.
"Makanya kami tidak bertanya, kami cuma minta supaya kalau sudah mohon kami dikabari. Sehingga kami bisa melakukan proses terhadap Pak Ferdy Sambo," jelas Anam.
Komnas HAM tidak merasa terhambat dengan adanya pembatalan pemeriksaan tersebut. Komnas HAM menghormati proses yang dilakukan Polri.
"Kalau terkait ini apakah mengalami hambatan ataukah tidak, saya kira kami tidak mengalami hambatan. Ini satu proses yang memang dibangun sejak awal saling menghormati. Makanya kami tetap bisa berkoordinasi dengan teman-teman timsus," ujar Anam.
Sebelumnya, Komnas HAM merencanakan pemeriksaan Sambo hari ini pukul 14.00 WIB. Pemeriksaan terkait kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Mereka ialah Ferdy Sambo, Bharada E, KM dan Bripka Ricky Rizal (RR).
Keempat tersangka memiliki perannya masing-masing dalam kasus ini. Bharada E yang melakukan penembakan. KM dan Bripka RR yang membantu hingga terjadi peristiwa penembakan. Sedangkan, Ferdy Sambo yang memerintahkan penembakan hingga membuat skenario agar terlihat sebagai peristiwa baku tembak.
Atas peristiwa ini, Ferdy Sambo dan anak buahnya disangkakan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ancaman pidananya maksimal hukuman mati.
Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (
Komnas HAM) batal memeriksa mantan Kadiv Propam Polri Irjen
Ferdy Sambo. Lembaga tersebut belum menentukan penjadwalan ulang pemeriksaan Sambo.
"Terkait waktunya belum ada," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis, 11 Agustus 2022.
Komnas HAM juga belum bisa memberi kepastian lokasi pemeriksaan. Sambo tengah di tahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Anam hanya diberikan informasi oleh tim khusus (timsus) Polri terkait belum diperkenankannya pemeriksaan Sambo oleh Komnas HAM. Komnas HAM mempersilakan timsus Polri menggali informasi kepada Sambo.
"Makanya kami tidak bertanya, kami cuma minta supaya kalau sudah mohon kami dikabari. Sehingga kami bisa melakukan proses terhadap Pak Ferdy Sambo," jelas Anam.
Komnas HAM tidak merasa terhambat dengan adanya pembatalan pemeriksaan tersebut. Komnas HAM menghormati proses yang dilakukan Polri.
"Kalau terkait ini apakah mengalami hambatan ataukah tidak, saya kira kami tidak mengalami hambatan. Ini satu proses yang memang dibangun sejak awal saling menghormati. Makanya kami tetap bisa berkoordinasi dengan teman-teman timsus," ujar Anam.
Sebelumnya, Komnas HAM merencanakan pemeriksaan Sambo hari ini pukul 14.00 WIB. Pemeriksaan terkait kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias
Brigadir J.
Polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Mereka ialah Ferdy Sambo, Bharada E, KM dan Bripka Ricky Rizal (RR).
Keempat tersangka memiliki perannya masing-masing dalam kasus ini. Bharada E yang melakukan penembakan. KM dan Bripka RR yang membantu hingga terjadi peristiwa penembakan. Sedangkan, Ferdy Sambo yang memerintahkan penembakan hingga membuat skenario agar terlihat sebagai peristiwa baku tembak.
Atas peristiwa ini, Ferdy Sambo dan anak buahnya disangkakan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ancaman pidananya maksimal hukuman mati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)