Jakarta: Putri Candrawathi menolak hadir sebagai saksi untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf pada Rabu, 7 Desember 2022. Pasalnya, Kubu Putri Candrawathi minta persidangan tertutup.
Tim kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis, mengaku telah meminta pengajuan permohonan pemeriksaan saksi terhadap Putri Candrawathi dilakukan tertutup. Permohonan itu lantaran karena adanya peristiwa kekerasan seksual yang diklaim dialami Putri Candrawathi.
"Pada 27 Oktober 2022 kami mengajukan permohonan kepada yang mulia majelis hakim dan kami tindaklanjuti 6 Desember terkait permohonan, agar pemeriksaan Ibu Putri sebagai saksi maupun terdakwa dapat dilakukan secara tertutup Yang Mulia. Karena menyangkut tindakan kekerasan seksual," kata Arman saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 6 Desember 2022.
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso sempat menolak permohonan kubu Putri Candrawathi. Ia menekankan bahwa dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Kami tidak bisa mengabulkan karena terdakwa didakwa oleh JPU dengan tindak pidana pembunuhan berencana dan bukan asusila. Bahwa dalam tindak pidana tersebut ada asusila itu merupakan kebetulan," tegas Wahyu.
Kemudian, Arman membeberkan terkait aturan pedoman mengadili perkara perempuan sebagai saksi yang memberikan keterangan di persidangan. Dia menekankan terkait keterangan saksi yang mengalami kekerasan seksual dapat dilakukan pemeriksaan dengan secara tertutup.
Majelis hakim mengubah saksi yang bakal dihadirkan. Suami Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, yang bakal bersaksi terlebih dahulu. Namun, majelis belum memutuskan sidang untuk Putri bakal tertutup atau tidak.
"Kalau begitu kita ubah dulu, besok yang kita periksa adalah saudara Ferdy Sambo dulu. Baru hari Senin (12 Desember 2022) kita jadwalkan untuk Putri Candrawathi," ucap Hakim Wahyu.
Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ketiganya didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Mereka juga berstatus terdakwa dalam perkara ini.
Jakarta:
Putri Candrawathi menolak hadir sebagai saksi untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias
Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf pada Rabu, 7 Desember 2022. Pasalnya, Kubu Putri Candrawathi minta persidangan tertutup.
Tim kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis, mengaku telah meminta pengajuan permohonan pemeriksaan saksi terhadap Putri Candrawathi dilakukan tertutup. Permohonan itu lantaran karena adanya peristiwa
kekerasan seksual yang diklaim dialami Putri Candrawathi.
"Pada 27 Oktober 2022 kami mengajukan permohonan kepada yang mulia majelis hakim dan kami tindaklanjuti 6 Desember terkait permohonan, agar pemeriksaan Ibu Putri sebagai saksi maupun terdakwa dapat dilakukan secara tertutup Yang Mulia. Karena menyangkut tindakan kekerasan seksual," kata Arman saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 6 Desember 2022.
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso sempat menolak permohonan kubu Putri Candrawathi. Ia menekankan bahwa dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias
Brigadir J.
"Kami tidak bisa mengabulkan karena terdakwa didakwa oleh JPU dengan tindak pidana pembunuhan berencana dan bukan asusila. Bahwa dalam tindak pidana tersebut ada asusila itu merupakan kebetulan," tegas Wahyu.
Kemudian, Arman membeberkan terkait aturan pedoman mengadili perkara perempuan sebagai saksi yang memberikan keterangan di persidangan. Dia menekankan terkait keterangan saksi yang mengalami kekerasan seksual dapat dilakukan pemeriksaan dengan secara tertutup.
Majelis hakim mengubah saksi yang bakal dihadirkan. Suami Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, yang bakal bersaksi terlebih dahulu. Namun, majelis belum memutuskan sidang untuk Putri bakal tertutup atau tidak.
"Kalau begitu kita ubah dulu, besok yang kita periksa adalah saudara Ferdy Sambo dulu. Baru hari Senin (12 Desember 2022) kita jadwalkan untuk Putri Candrawathi," ucap Hakim Wahyu.
Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ketiganya didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Mereka juga berstatus terdakwa dalam perkara ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)