Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Putri Candrawathi. (tangkapan layar)
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Putri Candrawathi. (tangkapan layar)

Pembelaan Putri Candrawathi Dibacakan Pekan Depan

Theofilus Ifan Sucipto • 18 Januari 2023 13:08
Jakarta: Terdakwa Putri Candrawathi dituntut hukuman penjara delapan tahun. Kubu Putri dipersilakan mengajukan pembelaan atau pleidoi.
 
"Kami berikan satu minggu untuk Rabu yang akan datang," kata Hakim Wahyu Imam Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari 2023.
 
Kuasa Hukum Putri, Febri Diansyah, sempat bernegosiasi kepada Wahyu. Mereka meminta waktu menyiapkan pleidoi selama dua minggu.

"Karena kami menemukan banyak asumsi dan karangan dalam tuntutan, jadi kami mohon waktu," ujar dia.
 
Wahyu menegaskan tidak bisa memberi waktu selama ini. Pemberian waktu satu minggu sama dengan terdakwa lainnya dan untuk mempercepat proses persidangan.

Baca: Putri Candrawathi Dituntut Hukuman Penjara 8 Tahun


Terdakwa Putri Candrawathi dituntut hukuman penjara delapan tahun. Tuntutan itu terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J).
 
"Memohon kepada hakim menyatakan Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan yang direncanakan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Didi Aditya Rustanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari 2023.
 
Didi mengatakan tidak ada hal yang bisa membebaskan Putri. Putri harus bertanggung jawab atas perbuatannya.
 
Tindakan Putri dinilai memenuhi seluruh unsur Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Tuntutan Putri sama dengan Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Sedangkan Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan