"Memohon kepada hakim menyatakan Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan yang direncanakan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Didi Aditya Rustanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari 2023.
Didi mengatakan tidak ada hal yang bisa membebaskan Putri. Putri harus bertanggung jawab atas perbuatannya.
Didi mengungkapkan hal-hal yang memberatkan Putri. Yakni, perbuatannya mengakibatkan nyawa Brigadir J hilang dan luka mendalam bagi keluarga Brigadir J.
"Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberi keterangan di persidangan dan tidak menyesali perbuatannya," tutur dia.
Baca: Jaksa: Klaim Putri Candrawathi Soal Pelecehan oleh Brigadir J Tak Cukup Bukti |
Didi menyebut hal memberatkan lainnya ialah tindakan Putri menyebabkan keresahan di masyarakat. Termasuk, kegaduhan di tengah publik.
"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa sopan di persidangan," jelas dia.
Tindakan Putri dinilai memenuhi seluruh unsur Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Tuntutan Putri sama dengan Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Sedangkan Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id