Ricky Rizal memberikan keterangan di PN Jaksel. Foto: Tangkapan layar TV Pool, Medcom.id/Candra
Ricky Rizal memberikan keterangan di PN Jaksel. Foto: Tangkapan layar TV Pool, Medcom.id/Candra

Soal Duit Rp500 Juta dari Sambo, Ricky Rizal: Hanya Ditunjukkan Amplop

Theofilus Ifan Sucipto • 09 Januari 2023 12:42
Jakarta: Hakim Wahyu Imam Santoso mendalami janji terdakwa Ferdy Sambo kepada para ajudan. Sambo sempat menjanjikan uang setelah kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
 
"Untuk uang, ditunjukkan di amplop saja, sama disampaikan kalau didalamnya ada uang isinya Rp500 juta," kata Ricky di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 9 Januari 2023.
 
Meski begitu, Ricky mengeklaim tidak sempat melihat uangnya. Ricky hanya mendengar pernyataan Sambo saat dikumpulkan bersama Kuat Ma'ruf dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) di lantai dua rumah Saguling.

"(Informasi uang) ke Eliezer seingat saya Rp1 miliar, kepada Kuat seingat saya Rp500 juta," papar dia.
 
Wahyu bertanya kelanjutan janji Sambo soal duit tersebut. Ricky menyebut tidak pernah diberikan Rp500 juta oleh Sambo.
 
Lantas, Wahyu mendalami rekam jejak Sambo memberikan Ricky uang. Dia menjawab hanya pernah menerima berkisar antara Rp50 hingga Rp100 juta.
 
"Waktu ayah mertua saya meninggal, saya diberikan bantuan untuk proses pemakaman dan pengajian," tutur Ricky.
 

Baca: Bukan Hajar, Ferdy Sambo Gamblang Tanya Kesiapan Ricky Tembak Brigadir J


Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
 
Sementara itu, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
 
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan