Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Tersangka Korupsi Satelit Kemenhan Segera Diadili

Tri Subarkah • 12 Januari 2023 13:44
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) segera menyeret tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur Kementerian Pertahanan (Kemenhan) pada 2012 sampai 2021 ke pengadilan. Ini menyusul diserahkannya berkas perkara yang telah dilengkapi ke tim peniliti yang terdiri dari jaksa dan oditur.
 
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyebut tiga berkas itu atas nama tersangka AW, SCW, dan Laksamana Muda (Purn) AP. Inisial AW dn SCW merujuk nama Komisaris Utama PT Dini Nusa Kusuma (DNK) Arifin Wiguna serta Direktur Utama PT DNK Surya Cipta Witoelar.
 
Sedangkan, AP meruujuk pada Agus Purwoto. Ia merupakan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemenhan periode Desember 2013 sampai Agustus 2016 .

"Berkas perkara ketiga tersangka akan diteliti oleh tim peneliti untuk melengkapi dan memenuhi syarat formil dan materiil," kata Ketut melalui keterangan tertulis, Kamis, 12 Januari 2023.
 
Tim penyidik koneksitas yang terdiri dari unsur jaksa, oditur, dan Puspom TNI telah melaksanakan penyerahan berkas (tahap I) tersangka keempat, yakni warga negara Amerika Serikat bernisial TVH. Itu adalah inisial Thomas van der Heyden yang ditersangkakan pada pertengahan Desember 2022 lalu.
 

Baca: Hampir 7 Bulan, Tersangka Korupsi Satelit Kemenhan Belum Ditahan


Meski tidak ditahan, para tersangka telah dilakukan proses cegah tangkal (cekal) agar tidak melarikan diri dari Indonesia. Selain itu, mereka juga harus melakukan wajib lapor.
 
Jampidmil Anwar Saadi sempat mengatakan bahwa kewenangan penahanan para tersangka ada di pihaknya. Pertimbangan belum dilakukannya penahanan karena para tersangka juga harus bertanggung jawab pada penyelesaian arbitrase yang sedang bergulir.
 
"Yang kita lihat bukan soal menahan orang, tapi perkaranya selesai, terutama pengembalian kerugian negara. Dalam konteks akibat dari adanya tuntutan arbitrase itu, mereka, para tersangka, harus ikut tanggung jawab," terang Anwar.
 
Keempat tersangka, lanjut Anwar, diduga secara melawan hukum merencanakan dan mengadakan kontrak sewa satelit dengan perusahaan asing Avanti yang bertentangan dengan beberapa peraturan perundang-undangan. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) per 12 Agustus 2022, pengadaan itu merugikan negara sebesar Rp453,094 miliar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan