Jakarta: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar karyawan swasta Budi Harto dan Idham Chalid terkait proses izin pertambangan. Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka dugaan korupsi pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani H Maming, pada Kamis, 14 Juli 2022.
"Kedua saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses pengurusan dan pengalihan izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 15 Juli 2022.
Ali belum membeberkan detail proses perizinan yang diduga mengarah ke tindak pidana itu. Hal tesebut masih disidik.
Maming ditetapkan sebagai tersangka suap dan penerimaan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu. Dia juga sudah dicegah KPK bepergian ke luar negeri.
Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi menyebut ada dua orang dicegah KPK dalam kasus ini, yakni Mardani Maming dan adiknya, Rois Sunandar. Pihak imigrasi tidak memerinci status Rois dalam pencegahan itu. Namun, Rois pernah diperiksa KPK saat kasus itu di tahap penyelidikan.
Maming juga pernah diperiksa KPK pada 2 Juni 2022. Dia diperiksa terkait masalahnya dengan pemilik PT Jhonlin Group Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.
Di sisi lain, Maming mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu terkait keabsahan penetapan tersangka terhadapnya.
Jakarta: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar karyawan swasta Budi Harto dan Idham Chalid terkait proses izin pertambangan. Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka dugaan korupsi pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan,
Mardani H Maming, pada Kamis, 14 Juli 2022.
"Kedua saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses pengurusan dan pengalihan izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan
KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 15 Juli 2022.
Ali belum membeberkan detail proses perizinan yang diduga mengarah ke tindak pidana itu. Hal tesebut masih disidik.
Maming ditetapkan sebagai tersangka suap dan penerimaan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu. Dia juga sudah dicegah KPK bepergian ke luar negeri.
Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi menyebut ada dua orang dicegah KPK dalam kasus ini, yakni Mardani Maming dan adiknya, Rois Sunandar. Pihak imigrasi tidak memerinci status Rois dalam pencegahan itu. Namun, Rois pernah diperiksa
KPK saat kasus itu di tahap penyelidikan.
Maming juga pernah diperiksa KPK pada 2 Juni 2022. Dia diperiksa terkait masalahnya dengan pemilik PT Jhonlin Group Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.
Di sisi lain, Maming mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu terkait keabsahan penetapan tersangka terhadapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)