Ilustrasi--Lapas Sukamiskin--MI/Bayu Anggoro
Ilustrasi--Lapas Sukamiskin--MI/Bayu Anggoro

OTT Lapas Sukamiskin Diduga Terkait Remisi

Juven Martua Sitompul • 21 Juli 2018 17:03
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik suap di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Diduga, suap berkaitan dengan pemberian remisi, hingga pelayanan bagi terpidana korupsi.
 
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Lapas Sukamiskin, tim menangkap enam orang, dua di antaranya, Kalapas Sukamiskin Wahid Husen dan terpidana suap Bakamla Direktur Utama PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah. Fahmi diduga telah menyuap Wahid.
 
"Dugaan awal ke arah pemberian remisi dan pelayanan di Lapas," kata sumber kepada Medcom.id, Jakarta, Sabtu, 21 Juli 2018.

Wakil Ketua KPK Laode Syarief mengatakan selain menangkap terduga pelaku suap, tim juga ikut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan suap. Barang bukti itu terdiri dari sejumlah uang dan kendaraan. "Ada uang tunai rupiah dan valas yang sedang dihitung serta kendaraan juga diamankan sebagai barang bukti awal," ucap Laode.
 
Baca: OTT di Lapas Sukamiskin Terkait Pelayanan Lapas
 
Total yang ditangkap dalam operasi senyap ini berjumlah enam orang. Keenam orang itu yakni artis Inneke Koesherawati istri dari Fahmi. Lalu, istri Wahid yakni Dian Anggraini dan satu pegawai Lapas Sukamiskin sekaligus orang kepercayaan Wahid, Hendri Saputra.
 
Kemudian, satu orang narapidana di Lapas Sukamiskin bernama Andri juga turut diamankan dalam operasi senyap tersebut. Diduga Andri merupakan orang kepercayaan Fahmi di dalam Lapas Sukamiskin.
 
Fahmi sendiri telah divonis dua tahun delapan bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Fahmi terbukti secara sah telah memberikan suap kepada pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla).
 
Fahmi diduga memberikan uang secara bertahap sebesar Dollar Singapur 309.500, USD88.500, €10.000 dan Rp120 juta kepada pejabat Bakamla. Uang diberikan agar perusahaannya yakni PT Melati Technofo Indonesia mendapat proyek di Bakamla tahun anggaran 2016.
 
Saat ini, mereka yang ditangkap sudah berada di markas Lembaga Antirasuah untuk menjalani pemeriksaan awal. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum terhadap mereka yang ditangkap.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan