Juru bicara KPK Febri Diansyah - MI/Rommy Pujianto.
Juru bicara KPK Febri Diansyah - MI/Rommy Pujianto.

Tak Seorang pun Boleh Masuk Ruang Tahanan Fuad Amin dan Wawan

Juven Martua Sitompul • 23 Juli 2018 10:08
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pihak Lapas Sukamiskin atau pihak manapun untuk tidak memasuki dua ruang tahanan narapidana korupsi yang telah disegel. Dua ruang tahanan itu ditempati Tubagus Chaeri Wardana dan Fuad Amin Imron.
 
"‎Terhadap lokasi-lokasi yang sudah disegel di Lapas Sukamiskin, termasuk dua sel terpidana korupsi di sana, agar tidak dimasuki oleh pihak manapun kecuali penyidik yang berwenang," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin, 23 Juli 2018.
 
Febri menegaskan, ada risiko hukum yang akan dijatuhkan kepada pihak yang merusak atau menghilangkan barang bukti. Untuk itu, tak ada yang boleh mencoba masuk ke dua ruang tahanan tersebut.

KPK sebelumnya menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait fasilitas narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin. Mereka yakni; Kalapas Sukamiskin Wahid Husen, Hendy Saputra selaku staf Wahid, napi korupsi Fahmi Darmawansyah, dan napi umum Andi Rahmat selaku tangan kanan Fahmi.
 
(Baca juga: Kamar 'Khusus' di Lapas Sukamiskin Seharga Rp500 Juta)
 
Wahid diduga telah menerima dua unit mobil; Mitsubishi Triton Exceed dan Mitsubishi Pajero Sport Dakkar serta uang senilai Rp279.920.000 dan USD1.410. Pemberian itu diduga imbalan dari Fahmi Darmawansyah yang telah mendapatkan fasilitas sel kamar di Lapas Sukamiskin.
 
Atas perbuatannya, Kalapas Sukamiskin dan stafnya selaku penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
 
Sedangkan, Fahmi dan Andi Rahmat selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan