Ilustrasi ujaran kebencian.
Ilustrasi ujaran kebencian.

Arseto Suryoadji Ditahan

Deny Irwanto • 29 Maret 2018 11:15
Jakarta: Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan Arseto Suryoadji sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian bermuatan SARA melalui media sosial. Usai menyemat status itu, penyidik langsung menahan Arseto. 
 
"Iya, sudah tersangka, kami tahan (Arseto) tadi pagi," kata Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Roberto Pasaribu saat dikonfirmasi, Kamis, 29 Maret 2018.
 
Roberto mengungkapkan, pihaknya sudah mempunyai dua alat bukti untuk menjerat Arseto. Namun, dia belum mau memerinci soal itu. 

"Kita realease nanti siang," pungkas Roberto. 
 
Sebelumnya relawan Presiden Joko Widodo yang mengatasnamakan Jokowi Mania Nusantara atau Joman melaporkan Arseto Suryoadji dengan tuduhan pencemaran nama baik melalui media sosial. 
 
Pelaporan ini bermula dari tuduhan Arseto pada Joman lewat video yang diunggah di media sosial Instagram dengan akun @areseto.suryoadji.
 
Dalam rekaman video, Arseto menyebut pendukung Jokowi telah menjual undangan resepsi pernikahan Kahiyang Ayu dan Muhammad Bobby Afif Nasution dengan harga Rp25 juta.
 
Laporan Immanuel diterima polisi dengan nomor LP/1673/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 28 Maret 2018. Terlapor terancam Pasal 27 Ayat 3 junto Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>