Ketua KPK Agus Rahardjo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (27/4). (Foto: Antara/Puspa Perwitasari).
Ketua KPK Agus Rahardjo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (27/4). (Foto: Antara/Puspa Perwitasari).

KPK Pastikan tak akan Banding Vonis Novanto

Arga sumantri • 27 April 2018 23:32
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak akan mengajukan banding atas vonis 15 tahun penjara Setya Novanto. KPK memilih menempuh cara lain terhadap bekas Ketua DPR itu.
 
"Kalau dari pihak KPK, mungkin tidak ada banding. Tapi kemungkinan yang lain masih ada kan," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat, 27 April 2018.
 
Baca juga: KPK Pikir-Pikir Ajukan Banding Vonis Novanto

Agus tak memerinci kemungkinan lain apa yang dimaksud. Yang jelas, kata Agus, pengusutan kasus korupsi megaproyek KTP-el itu tak berhenti di Novanto. 
 
"Pasti ada langkah berikutnya. Tapi langkah berikutnya terus terang, karena vonisnya belum lama,  kita belum dapatkan itu," ujarnya. 
 
Pekan depan, kata Agus, penyidik hingga penuntut KPK pada kasus KTP-el baru akan melaporkan perkembangan kasus Setya Novanto. Setelah itu, pimpinan KPK akan memutuskan langkah berikutnya. 
 
"Minggu depan, perkembangan penyidikan, perkembangan penuntutan itu akan dipaparkan di depan kita (pimpinan KPK).  Kemudian kita diberikan beberapa alternatif, nanti pimpinan yang tentukan," ungkapnya. 
 
Baca juga: Drama Novanto Berujung Vonis 15 Tahun Bui
 
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis Novanto 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia juga diminta membayar uang pengganti USD7,3 juta dikurangi uang yang telah dikembalikan Rp5 miliar subsider 2 tahun kurungan.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan